Di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Ungkap Prostitusi Online di Banyuwangi

Abadikini.com, BANYUWANGI – NS lebih banyak menunduk. Mengenakan rompi tahanan berwarna jingga, perempuan itu dihadirkan pada rilis kasus di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (21/3/2020).

Rambutnya lurus pirang. Sedikit melewati pundak. Alisnya sudah dimodifikasi. Lebih tebal dari aslinya.

Di Mapolresta Banyuwangi, perempuan 28 tahun itu mengenakan masker hijau. Dia ditangkap dalam kasus prostitusi online.

Warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini diduga menjajakan diri secara online. Dia memasang foto panas di Twitter. Lengkap nomor kontak.

NS ditangkap saat sedang melayani seorang pelanggannya. Di sebuah hotel di Banyuwangi.

Hasil interogasi menunjukkan NS menawarkan layanan secara “profesional”. Ada paket tertentu. Tarifnya sesuai paket yang dipesan. Mulai Rp850 ribu hingga Rp4 Juta.

“Tergantung durasi. Mulai dari satu jam hingga paket satu malam penuh,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin, Sabtu (21/3/2020).

Tak ingin kena tipu pelanggan, NS memberlakukan aturan bayar di muka. Peminat harus mentransfer uang dahulu sebelum bertemu.

Namun, baru tiga bulan praktik, NS sudah ketahuan. Kini, dia harus menghadapi pasal berlapis. Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.


Bahan Renungan

Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan seperti itu, baik sebagai pelayan maupun pelanggan. Terlalu sadis hukuman yang diancamkan Allah subhanahu wata’ala.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk).” (QS. An-Nur: 2)

Itu baru hukuman di dunia. Belum lagi pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Sumber Berita
Rakyatku

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker