Pria Ini Diciduk Polisi Saat Hendak Kabur

Abadikini.com, BANTAENG – Tim Resmob Polres Bantaeng, meringkus AA, di rumah warga Jalan Pahlawan Cabodo, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin (16/3/2020) sekira pukul 22.18 WITA.

“AA kita tangkap karena ikut serta melakukan pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban Vikrandi (22). Pada hari Sabtu, (06/7 2019) lalu, sekira pukul 11.30 WITA. Korban Vikrandi yang beralamat di Kampung Panaikang, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng ,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri.

Kapolres menejlaskan, pasca melakukan pengeroyokan bersama temannya hingga korban Vikrandi sempat pingsan dan mengalami luka bengkak pada pipi kanan di bawah telinganya, luka lecet pada lutut sebelah kirinya dan nyeri pada tangan kirinya.

“Kita dapat informasi kalau si AA ini sudah pulang dari Sulawesi Tenggara dari tempat pelarianya, Jadi kita datangi dan benar, AA berada rumah salah satu warga di Jalan Pahlawan Cabodo Bantaeng, Lalu diamankan dan kita bawa ke Polres,” jelasnya.

Dia menuturkan, awalnya setelah melakukan penganiayaan terhadap korban tersangka AA sempat kabur ke Sulawesi Tenggara, dan untuk rekan rekan tersangka unit Resmob Polres Bantaeng akan melakukan pengejaran.

“Untuk tersangka AA akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2Tahun 2 bulan,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker