Polisi Amankan 2 Orang Pelaku Penikam Adli

Abadikini.com, BANTAENG – Polres Bantaeng melalui Sat Reskrim mengungkap kasus dugaan  penganiayaan serta penikaman terhadap Adli bin Bahrul (20) warga Jalan Bete – bete Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng,  Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Adli bersimbah darah usai di duga keroyok dan ditikam 2 orang Pelaku, di dalam pekarangan Klinik Medical Mandiri, di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.

Peristiwa pengeroyokan terjadi di malam hari, Kamis, 27 Februari 2020, Sekira pukul 19.45 WITA. Adli diduga dikeroyok oleh  2 orang, menurut Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Aldil menderita luka tusuk di bagian belakang leher sebelah kiri.

“Akibat penganiayaan itu, Adli harus dirawat di RSUD Prof. Dr. H.M.Anwar Makkatutu Bantaeng, karena mengalami tusuk di bagian belakangnya,” Ujar Kapolres Bantaeng melalui  Pesan WhatsApp kepada Abadikini.com di teruskan oleh Bripka Sandri Paur Humas Polres Bantaeng, Sabtu (14/03/2020) malam.

Kronologi singkat versi polisi, pada malam itu, Kamis, 27 Februari 2020. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bantaeng. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan.Atas dasar Laporan Polisi LP – B /  40 / II / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng.

Pada hari Sabtu 14 Maret 2020. Pukul 01.30 WITA. Dini hari Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil menemukan petunjuk keberadaan para pelaku.

Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.Pelaku yang sementara itu sedang nongkrong bersama temannya. kedua tersangka, polisi berhasil mengamankannya.

Pelaku berinisial BB (40) berprofesi nelayan, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dan pelaku berinisial AS (18) berprofesi nelayan, warga Jalan Mawar, Kelurahan. Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, ujar Wawan Sumantri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama Dua Tahun Delapan Bulan Penjara,” tegasnya Kapolres Bantaeng.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker