Tekanan Ekonomi Buat Pasutri di Surabaya Nekat Lakukan Bisnis Amoral

Abadikini.com, SURABAYA – Seorang suami di Surabaya menjual istrinya sendiri. Motif ekonomi menjadi penyebab sang suami tega menjual istri. Bagaimana ceritanya?

Junatan bingung karena gajinya sebagai office boy sudah tak mencukupi lagi untuk menghidupi istri dan dua anaknya. Pria 40 tahun itu kemudian mengutarakan ide gilanya kepada sang istri.

Tentu saja istri yang telah dinikahinya selama 13 tahun itu menolak. Dia tak mau dijual kepada para pria hidung belang. Namun bujukan dengan alasan ekonomi membuat sang istri luluh.

Pada Januari lalu, Junatan membuat akun twitter. Di dalam akun itu, pria warga Kampung Malang Tengah, Tegalsari, Surabaya tersebut mengunggah foto dan video istrinya baik seksi maupun telanjang.

Caption yang menyertainya adalah ajakan atau tawaran untuk bersetubuh dengan istrinya baik berdua (cuckold) maupun bertiga (threesome). Ternyata, banyak yang tertarik.

“Berdasarkan patroli cyber, kami temukan aktivitas prostitusi di akun media sosial twitter. Kami menemukan akun yang menjual perempuan. Pada kasus ini menjual istrinya sendiri kepada pelanggan,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Wicaksono kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Junatan menawarkan istrinya dengan tarif Rp 1-2,5 juta untuk sekali berhubungan, itu sudah termasuk hotel. Sudah tiga kali Junatan menjual istrinya.

Arief mengatakan pada Januari dan Pebruari, pelaku menjual istrinya masing-masing satu kali dengan layanan cuckold. Pada bulan Januari, pelaku menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta. Sementara pada Februari, isrinya dijual Rp 1,5 juta.

Sementara pada bulan Maret, pelaku menjual istrinya dengan layanan threesome. Pada layanan terakhir sebelum tertangkap ini, pelaku menjual istrinya seharga Rp 2,5 juta.

“Semua perbuatan asusila ini dilakukan di hotel di Surabaya,” kata Arief.

Junatan sendiri digerebek dan ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Surabaya pusat saat pelaku bertransaksi di dalam hotel. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, tiga buah handphone, celana dalam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 506 dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak perdagangan orang dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker