Kepala Sekolah SDN 001 Tambusai Pecat 3 Guru Honorer

Abadikini.com, ROKAN HULU– Berawal dari pemecatan tiga orang guru Honor komite, yang bertugas di SDN 001Tambusai kabupaten Rokan Hulu Riau, sehingga menimbulkan keanehan dan tanda tanya di mata masyarakat umum.

Prihal pemecatan secara sepihak atau kategori PHK telah terjadi di lingkungan dunia pendidikan Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul,

Kepala Sekolah SDN 001 Hj.Bulkis diduga telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap tiga orang tenaga guru berstatus Honor komite, yang sehari-hari bertugas mengajar di SDN 001Tambusai, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya di mata masyarakat umum dan para jurnalis,

Beberapa orang nara sumber dari tokoh masyarakat dan Datuk Adat Luhak Tambusai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan berawal dari bentuk arogansi dan sifat Nepotisme Kepala sekolah SD N 001Tambusai, yang melakukan pemecatan terhadap tiga orang guru honor komite yang bernama, Marlinda Sriningsih, Sintia Dewi dan Hasan As’Ari,S.Sy.

“Ketiga tenaga didik ini diduga telah dipecat dari guru honor komite tanpa melalui mekanisme dan prosudural yang berlaku,” katanya.

Pasalnya, saat ke tiga guru honor tersebut datang kesekolah seperti biasanya hendak melakukan proses mengajar, saat mau menandatangani absensi atau daftar hadir guru mereka ketiga guru honor komite tersebut memperhatikan namanya, sudah tidak ada di daftar hadir lagi,

“Ketiga tenaga guru itu spontan bertanya kepada yang membuat daftar hadir, dan petugas yang membidanginya mengatakan,bahwa mereka sudah dikeluarkan dari SDN 001 sebagai guru Honor atau tenaga pengajar”.sebutnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Rohul melalui Kabid SD,Tiarnis, S.Pd mengatakan pemberhentian guru honorer komite adalah wewenang kepala sekolah.

“beri kami waktu untuk turun kesekolah tersebut untuk memantau langsung, karena menurut kami pemberhentian guru honor komite adalah menjadi kewenangan Kepala sekolah, apabila standar pelayanan mutu (SPM)dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan tidak memenuhi persyaratan, serta melebihi Roombel, ungkap Kabid SD,Tiarnis.

Sementara berdasarkan hasil konfirmasi dilapangan dari tiga orang guru honor yang sudah diberhentikan mengatakan, sesuai bukti yang di tunjukkan, mereka memenuhi SPM tersebut, bahkan melebihi jam pelajaran.

“Anehnya pemberhentian tersebut dengan digantikan keluarga terdekat Kepala sekolah SDN 001,dan pemberhentian tersebut diduga digantikan atau diisi oleh anak kandung kepsek yang bersangkutan, adiknya dan menantunya”.ungkap salah satu dari ketiga guru tersebut.

“Anehnya lagi sejak kami diberikan SK hanya bergaji 460.000, sementara anak kandungnya bernama Amirudin yang diduga bekerja dua tempat, Amiruddin sehari hari diduga sebagai Satpam PT Perkebunan Hutahayan dan di sekolah SDN sebagai tenaga kebersihan mendapat gaji Rp.1.500.000,di bulan Desember 2019 kami bergaji Rp.800.000,- sampai kami dipecat bulan maret ini.”ungkapnya.

Terkait pemecatan ke tiga Guru Honor Komite ini.Ditempat berbeda Kepala Sekolah SD N 001Tambusai Hj.Bulkis. saat dikonfirmasi mengatakan alasan yang diduga kurang tepat Bahwa tiga guru honor yang dipecat tidak berkelakuan baik.

Atas tindakan yang dibuat oleh Kepsek tersebut diduga telah mengangkangi atau melanggar undang-undang No 28 tahun 1999 pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 22
Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker