Polisi Tembak Tersangka Kasus Penggelapan

Abadikini.com, JAKARTA – Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira jam 20.00 Wita, Unit Resmob Polres Bantaeng melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dari Perkara dugaan Pengancaman dan Perkara Penggelapan.

Dari hasil Penyelidikan tim resmob berhasil mengetahui lokasi Pelaku atas nama Rahmad Hidayat alias Ahmad bin Riri (22 Tahun).

Pelaku Ahmad pada saat hendak diringkus sedang Dibonceng oleh temannya, pada saat berada di Jalan Gelatik Kelurahan Palantikang tersangka Rahmad Hidayat alias Ahmad bin Riri (22 Tahun) yang dalam keaadaan dibonceng dicegat oleh tim resmob Polres Bantaeng.

Saat Dicegat/dihadang Tersangka dan rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan kendaraannya kearah Petugas, Ketika hendak ditabrak seorang petugas berhasil menarik pakaian dari rekan tersangka yang sedang mengemudikan Sepeda Motor, Karena motornya oleh Kemudian tersangka dan rekannya Terjatuh dan menabrak pohon.

Setelah terjatuh tesangka Rahmad Hidayat alias Ahmad bin Riri (22 Tahun) Berusaha untuk kabur, sedangkan rekannya berhasil diamankan oleh seorang petugas lainnya.

Terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan tersangka Rahmad Hidayat alias Ahmad bin riri (22 Tahun), pada saat diberikan tembakan peringatan oleh petugas tersangka Ahmad tetap berusaha lari, sehingga petugas memberikan tembakan melumpuhkan kearah kaki, saat diamankan Tersangka Rahmad Hidayat alias Ahmad bin riri (22 Tahun) mengaku terkena tembakan diarah pinggang.

Saat ini tersangka Ahmad masih dalam proses pengobatan luka di RSUD Bantaeng.

Tersangka Ahmad dilakukan penangkapan dengan dasar Dua Laporan polisi yang berbeda laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Untuk Laporan Polisi pada bulan Januari tersangka Ahmad melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di lapangan hitam seruni dengan menggunakan Pisau Lipat.

Sedangkan Untuk laporan polisi dibulan Februari tersangka berpura pura meminjam Handpone Korban kemudian ketika korban lengah tersangka membawa kabur handpohone korban.

Selain itu Tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad (22tahun) juga telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Jambret) dan telah divonis 1,5 Tahun.

Kapolres Bantaeng Mengatakan perihal apa yg terjadi  dan akan menanggung segala biaya pengobatan dari Lk. AHMAD Bin RIRI (22Th), hingga sembuh.

Saat ini tersangka Rahmad Kurnia  masih dalam keadaan Stabil dan akan dilakukan operasi bedah.

Ditambahkan oleh Kapolres AKBP Wawan Sumantri mengatakan mengenai Tindakan anggota dilapanagan Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak Pihaknya (Polres Bantaeng) tetap akan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker