Omnibus Law Justru Proteksi Pekerja Lokal, Lantas Kenapa Dipermasalahkan?

Omnibus Law Cipta Kerja diyakini memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal

Abadikini.com, JAKARTA – Omnibus Law Cipta Kerja diyakini memfasilitasi perkembangan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja yang berkelanjutan bagi pekerja lokal.

Hal itu diungkapkan peneliti senior di Center for Information and Development Studies (CIDES) dan The Habibie Center, Umar Juoro.

Dia mengatakan bahwa adanya perkembangan ekonomi yang baik maka kesempatan kerja bagi semua penduduk akan semakin luas,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).

Menurutnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga melindungi pekerja lokal. Hal ini terlihat dari kebijakan pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Umar menjelaskan bahwa terdapat aturan yang membahas soal TKA. Hanya TKA yang berketrampilan dan mempunyai kualifikasi tinggi yang dapat memberikan sumbangan peningkatan produktivitas dan alih keterampilan serta pengetahuan.

“TKA tidak berketerampilan atau berketerampilan rendah tetap tidak boleh bekerja di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, menambahkan upaya pengaturan penegakan hukum terhadap TKA yang melakukan pelanggaran aturan dapat menjamin pekerja lokal.

“Penegakan hukum terhadap TKA yang tidak berketrampilan harus terus ditingkatkan untuk mencegah kekhawatiran tersebut,” ucapnya.

Sumber Berita
Bisnis.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker