Pelaku Pelecehan di Bantaeng Akui Tak Bisa Tahan Nafsunya karena Sering Nonton Video Porno

Abadikini.com, BANTAENG – Unit Resmob Polres Bantaeng  Mengamankan AM (18), di duga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis NS  berusia 16 tahun di Kabupaten Bantaeng.Tersangka AM ditangkap Warga pada Selasa (3/3/2020) dini hari. Ujar AKBP  Wawan Sumantri Kapolres Bantaeng.

Beruntung personil Polsek Pajukukang dan warga segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga di lokasi.

Setelah diamankan di Polsek Pajukukang tersangka selanjutnya di bawa ke kantor Polres Bantaeng Oleh tim Resmob Polres bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka melakukan tindakan pelecahan terhadap NS dengan cara meraba paha korban yang sedang tertidur pulas dikamarnya, namun korban terbangun dan melihat tersangka yang sudah berada di samping tempat tidurnya dengan posisi jongkok.

Merasa dilecehkan korban langsung mendendang tersangka, karena merasa panik tersangka berusaha kabur melalui ruang tamu, karena terkunci tersanka mencoba kabur melalui pintu belakang rumah.

Pelaku Masuk Kerumah korban melalui pintu belakang yang dalam keadaan tidak terkunci.

Pelaku mengakui tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap NS, Pelaku juga mengaku sering menonton film film porno melalu Gawai / handphone, kata Kapolres Bantaeng.

Selain itu motif dari pelaku melakukan Pelecehan seksual terhadap korban karena pelaku tertarik dengan korban, namun korban menolaknya.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat Lumpangang karena tidak melakukan Main Hakim Sendiri dan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.

pelaku mengatakan sudah tiga kali melakukan hal serupa ditempat berbeda, namun sempat kabur, baru saat melakukan tindakan cabul yang ketiga ini dapat ketahuan oleh warga.

Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri  menghimbau Kepada Warga M agar lebih waspada dan ikut serta menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keaman rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang. Karena tindakan kejahatan terjadi apabila ada niat dan kesempatan.

Untuk Tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman Hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun Penjara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker