Pastor Ini Didepak Vatikan, Gegara Terlibat Kasus Perkosaan

Abadikini.com, JAKARTA – Paus Fransiskus mengeluarkan imam dari Negara Bagian Kerala, India, yang diduga melakukan perkosaan saat masih menjalan tugas-tugas dan hak-hak sebagai sebagai imam atau pastor. Keputusan Paus Fransiskus itu upaya menegakkan aturan tidak ada toleransi bagi pelaku eksploitasi seksual.

Dikutip dari ndtv.com, pastor yang didepak Paus Fransiskus adalah Robin Vadakkumchery, yang saat ini sudah dalam penjara atas tuduhan melakukan perkosaan pada perempuan, 16 tahun, hingga korban hamil.

“Vadakkumchery sudah tidak lagi melakukan semua kegiatan dan hak-hak sebagai imam. Itu artinya, dia telah menjadi warga negara biasa,” kata sumber di sebuah gereja.

Diberitakan Tempo, Ahad (1/3), Vadakkumchery sebetulnya sudah dibekukan dari tugas-tugasnya sebagai imam tak lama setelah berita tentang tindak kejahatannya dilaporkan pada awal 2017 lalu. Pengadilan di Kota Thalassery pada 2019 telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Vadakkumchery dan diharuskan membayar denda.

Vadakkumchery, 50 tahun adalah vikaris di gereja lokal di Kottiyur, distrik Kannur, India dan manajer sekolah ditempat korban belajar. Dia ditahan saat sedang berusaha kabur ke Kanada.

Tindakan Vatikan ini dilakukan dua tahun setelah Paus Fransisukus menegaskan seluruh uskup harus mematuhi kebijakan tidak ada toleransi bagi pendeta yang melakukan eksploitasi anak secara seksual.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker