Ombudsman Endus Dugaan Pidana di Revitalisasi Monas dan Pembangunan Sirkuit Balap Formula E

Abadikini.com, JAKARTA – Ombudsman Jakarta Raya mengendus dugaan pidana dalam proyek revitalisasi dan pembangunan sirkuit balap Formula E di Monumen Nasional (Monas). Hal ini ditegaskan Ombudsman meski Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka telah memberikan persetujuan kepada Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas.

“Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan Cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya, dan itu merupakan tindak pidana” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis,  27 Februari 2020

Ombudsman menduga terjadi maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya. Dugaan Maladministrasi terkait dengan revitalisasi, menurut Ombudsman, dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

Pemprov DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada Undang undang yang sama yang menyatakan Revitalisasi potensi situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, hingga lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Di antara pengabaian itu tercermin dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan Monas yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. “Akibatnya terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian di koreksi dengan penanaman kembali” ujarnya.

Selain itu, betonisasi di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape (bentang darat) Kawasan. Perubahan bentang darat dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.

Perubahan Kawasan, kata Teguh, jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1 di tapi juga pasal Pasal 86 di Undang undang yang sama tentang Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya. Pasal ini menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena balapan Formula E meminta penghentian sementara pembangunan fasilitas formula E. Pembantu dapat berlanjut jika Pemprov DKI telah memenuhi persyaratan yang diminta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cagar Budaya.

“Jadi, hentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan,” tutur dia dikutip dari Tagar.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker