Diperiksa KPK Terkait Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri, Komisioner KPU Dicecar 7 Pertanyaan

Abadikini.com, JAKARTA –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (26/2/2020) ini.

Ditemui setelah pemeriksaan, Evi mengaku, hanya ditanya penyidik tentang tugas-tugasnya sebagai Komisioner KPU di di bidang teknis.

“Semua yang ditanyakan sesuai dengan tugas-tugas saya sebagai Divisi Teknis. Kemudian apa yang saya ketahui terkait proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih. Seperti itu saja,” kata Evi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang

Rabu ini, Evi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku sebagai tersangka.

Terdapat tujuh pertanyaan yang disodorkan penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

Evi menuturkan, materi pemeriksaan Rabu ini sebenarnya merupakan materi lanjutan dari pemeriksaan pertamanya pada Jumat (24/1/2020) lalu.

“Penambahan pendalaman saja, sehingga ya tentu kami jika ingin diminta keterangan sangat ingin membantu KPK untuk bisa dapat keterangan yang sejelas-jelasnya,” ujar Evi.

Kepada wartawan, Evi sekaligus menegaskan bahwa ia tidak pernah diajak bicara oleh Wahyu terkait praktik suap ini.

“Enggak, enggak ada, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Ya mungkin media juga sudah tahu ya, enggak ada komunikasi apa-apa, kami hanya balas surat saja,” kata Evi.

Adapun, Evi diperiksa untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker