Terjerat Kasus Narkoba, Driver Ojek Online Diamankan Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang tukang ojek online (42) diamankan polisi di sebuah homestay di Lumajang, usai melakukan transaksi sabu-sabu di arena perjudian sabung ayam

Kholil ditangkap bersama Saki, warga Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, kedua tersangka telah menjadi incaran polisi karena telah bolak balik masuk penjara dengan kasus yang beda-beda.

“Setelah mendapatkan informasi tersangka memiliki barang haram itu, kami langsung menangkapnya,” kata AKBP Adewira, dikutip dari jpnn.com, Sabtu (22/2/2020).

Para pelaku mengaku sengaja menggunakan sabu-sabu untuk menjaga stamina, serta tergiur keuntungannya. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita dua poket sabu-sabu dan sejumlah alat isap, serta timbangan.

Para Tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker