Temukan Harun Masiku Dapat Hadiah Iphone 11

Abadikini.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan hadiah berupa iPhone 11 bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi.

Kedua tersangka suap itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan setelah sayembara itu digulirkan Minggu (16/2), banyak pihak yang menghubungi lembaganya menanyakan kebenaran hal tersebut.

Menurut dia, pihak yang menghubungi MAKI untuk memastikan kebenaran sayembara dikarenakan selain mereka tertarik hadiah, juga ingin membantu penegak hukum.

Bahkan, Boyamin menjelaskan ada satu orang yang ingin mencari Harun dan Nurhadi menggunakan kekuatan supranatural.

“Ada satu orang yang menyatakan akan berusaha mencari dengan ilmu supranatural bersama dengan istrinya,” kata Boyamin, Senin (17/2).

“Kami sangat senang karena ternyata masyarakat antusias untuk ikut membantu penegakan hukum,” imbuhnya.

Boyamin mengatakan bahwa berdasarkan pemberitaan di media massa, pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya masih di Jakarta.

Atas informasi pemberitaan tersebut, MAKI menyatakan hadiah HP iPhone 11 juga berlaku untuk Maqdir Ismail jika bersedia menyerahkan kliennya Nurhadi kepada KPK. “Atau setidak-setidaknya Maqdir Ismail memberikan informasi keberadaan Nurhadi kepada KPK sehingga bisa dilakukan penangkapan,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, meskipun Maqdir Ismail punya kekebalan profesi advokat,  tetap diharapkan untuk kooperatif dengan KPK dalam rangka penegakan hukum. Setidaknya, lanjut dia, Maqdir memberikan imbauan kepada kliennya untuk kooperatif dengan KPK. “Sebagai bagian caturwangsa penegak hukum, Maqdir Ismail wajib membantu kelancaran penegakan hukum,” tegasnya.

Mestinya, lanjut Boyamin lagi, Nurhadi sebagai mantan sekretaris Mahkamah Agung percaya dengan sistem hukum Indonesia. Karena itu, ujar dia, sudah  semestinya Nurhadi memberikan contoh patuh hukum. “Begitu juga Harun Masiku yang profesinya advokat dituntut untuk memberikan teladan dan patuh hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, MAKI menyiapkan masing-masing satu unit iPhone 11, bagi yang mengetahui keberadaan Harun dan Nurhadi. Kedua tersangka kasus suap itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di KPK.

Harun merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Adapun Nurhadi merupakan mantan sekretaris MA yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara.

Boyamin menjelaskan, informasi tentang Harun dan Nurhadi bisa diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat. Selain, MAKI juga membuka hotline di nomor 081218637589.

“MAKI akan memberikan hadiah handphone iPhone 11 bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi, sehingga informasi tersebut dapat digunakan KPK menangkap keduanya,” kata Boyamin, Minggu (16/2). “Termasuk informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dan wartawan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan media, Maqdir Ismail, keberatan dengan penetapan kliennya sebagai DPO oleh KPK. Dia menyebut Nurhadi masih berada di Jakarta. Menurut Maqdir, pihaknya tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan Nurhadi sebagai tersangka.

Sumber Berita
JPNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker