Tindak Pidana Perdagangan Orang, WNA Penikmat Syahwat di Puncak Turut Terjerat

Abadikini.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial AAAAM alias Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus kawin kontrak dan booking out short time di Puncak, Bogor.

Ali diketahui berperan sebagai pemesan perempuan untuk layanan prostitusi dengan modus short time.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, hal ini merupakan pertama kalinya polisi mempidanakan seorang WNA yang menjadi konsumen.

“Iya pertama kali. Harus kita coba. Dan memang sudah kordinasi dengan jaksa, ini bisa diproses, pengguna, Pasal 55, ikut serta, tanpa mereka, transaksi tidak bisa jadi kan,” ungkap Ferdy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

“Kalau di polres lain belum sampai ke situ. Kalau kita sudah harus bisa ke situ. Masa warga negara kita yang korban saja diproses, bagaimana dengan pengguna-pengguna ini,” sambungnya.

Untuk modus short time, konsumen memesan jasa prostitusi selama satu hingga tiga jam dengan biaya sekitar Rp 500.000-600.000. Sementara, untuk semalam dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta-2 juta.

Ali dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.

Ferdy mengatakan, Ali tertangkap basah saat menyewa perempuan di sebuah hotel di Puncak.

Ia menuturkan, hal itu yang menjadi dasar polisi menetapkan Ali sebagai tersangka.

“Booking pertama di Puncak, kemudian dia mau booking kembali, kita ikutin, begitu di hotel, kita gerebek,” tutur dia.

Dalam pandangannya, pasal tersebut juga dapat diterapkan kepada konsumen warga negara Indonesia.

Namun, Ferdy mengakui bahwa pihaknya akan kesulitan menjerat konsumen dalam praktik tersebut bila tidak tertangkap basah.

“Sepertinya sulit ya, karena harus dibuktikan. Biasanya sih penggunanya sudah tidak ada. Sama dengan WNA yang pengguna yang sudah tidak teridentifikasi kan tidak bisa kita cari dia, gaada KTP-nya, kecuali tertangkap tangan. Ini kan tertangkap tangan dia,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, polisi menetapkan total lima tersangka.

Selain Ali, tersangka lainnya berinisial NN, OK, HS, dan DOR. NN dan OK diketahui sebagai muncikari bagi perempuan yang menjadi korban.

Lalu, HS sebagai pencari konsumen yang berasal dari Timur Tengah. Terakhir, DOR sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban ke HS.

Sindikat tersebut sudah beraksi sejak 2015 dan melibatkan 20 korban dan 20 konsumen.

Keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker