Dahulu Identik dengan Basis PKI, Tugu Mirip Palu Arit di Madiun Jadi Polemik

Inilah Tugu Iconic di Simpang Susun (SS) Gerbang Tol (GT) Madiun yang dianggap mirip dengan Palu Arit milik PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri. PT JNK menjelaskan tugu itu adalah logo PT JNK yang berfungsi sebagai branding perusahaan sekaligus penanda bagi pemakai jalan yang belum mengetahui akses Gerbang Tol Madiun.

Abadikini.com, MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun meminta PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) merancang ulang tugu yang disebut mirip lambang palu arit yang sempat viral.

“Apa pun simbol atau lambang, jangan sampai keberadaan tugu itu menimbulkan kegaduhan. Untuk itu seyogyanya disesuaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak menjadi kontraproduktif,” ujar Kepala Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun Sigit Budiarto dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Sigit mengatakan desain ulang tugu itu menjadi kewenangan PT JNK.

Pemkab berharap rancangan baru bisa mencerminkan ciri Kabupaten Madiun sebagai kampung pesilat Indonesia.

“Sehingga bisa mengubah pandangan tugu itu tidak lagi menyerupai lambang partai terlarang,” kata Sigit.

Sigit menyebut, pertemuan antara kelompok yang memprotes tugu tersebut dengan perwakilan PT JNK, bersama Polri dan TNI, telah dilakukan pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat mencari solusi karena berdasarkan sejarah Kabupaten Madiun merupakan korban kekejaman PKI.

Pemkab Madiun, kata dia, terus berupaya mengubah stigma masyarakat yang menyebut wilayah itu sebagai basis PKI.

Sebelumnya, PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) membantah tugu tersebut mirip lambang palu arit.

Direktur Utama PT JNK Dwi Winarsa mengatakan tugu itu menyerupai lambang PT JNK.

Pembangunan tugu itu berfungsi sebagai branding perusahaan, sekaligus penanda bagi pemakai jalan yang belum mengetahui akses Gerbang Tol Madiun.

Menurut Dwi, PT JNK resmi menyandang nama baru yang sebelumnya PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) sejak 9 Mei 2018.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker