Risma Diduga Salahgunakan Wewenang, Pelapor Ini akan Surati Kemendagri

Abadikini.com, SURABAYA – Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ternyata berbuntut panjang. Setelah Polrestabes Surabaya menetapkan pelaku bernama Zikria Dzatil (43) sebagai tersangka, Ombudsman Jawa Timur (Jatim) menerima surat aduan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Risma.

Aduan tersebut menyebutkan bahwa, pidana penghinaan pejabat negara sudah dihapuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review. Pengadu menilai pelaporan kasus yang dilakukan Risma dengan statusnya sebagai Walikota tak bisa dibenarkan.

Namun, belakangan aduan itu dinyatakan tak memenuhi unsur formil oleh Ombudsman Jatim. Seorang kader PAN Jatim bernama Mila Machmudah kemudian muncul ke publik dan mengaku sebagai pelapor. Ia berencana melakukan langkah lanjutan.

Mila mengatakan bahwa, langkahnya dilakukan bukan untuk membela pelaku penghina Risma. Dia hanya mengkritisi cara Walikota dalam membuat delik aduan. “Risma menggunakan Kabag hukum, bahkan Kabag Humas juga sering jadi corongnya saat bicara pribadinya. Itu gak bener,” ucap Mila. Seperti dilansir  Abadikini.com dari laman jatim.idntimes.com, Jumat (07/2/2020).

Setelah mendapatkan kepastian tidak bisa diproses, Mila meminta Ombudsman segera mengeluarkan surat tanggapan atas laporannya. Nantinya surat tersebut akan dijadikan lampiran untuk langkah berkutnya.

Dalam waktu dekat, dia akan melaporkan Risma ke Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho akan dilaporkan ke Propam dan Inspektur Pengawas Daerah Polda Jatim.
“Rencananya hari ini, kalau gak besok. Saya tunggu surat tanggapan Ombudsman dulu,” tambah Mila.

Alasan lain yang mendasari pelaporan Mila, bahwa dirinya tidak ingin pejabat negara semena-mena. Menurutnya pejabat negara pelayan masyarakat. Bahkan jika membuat delik aduan harusnya atas nama pribadi tidak memakai alat pemerintahan.

“Saya lakukan ini agar pejabat negara tidak semena-mena penjarakan rakyatnya,” terang Mila.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widyarta menjelaskan, sebenarnya pengaduan terhadap Risma tidak memenuhi unsur formil dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini dikarenakan Mila bukanlah korban yang dirugikan dari kesalahan pelayanan publik.

Sementara terkait keterlibatan Ira dalam pelaporan Risma, Agus mengaku belum mendalaminya. Yang ia yakini, laporan polisi yang ditunjukkan oleh Sudamiran salah satunya berasal dari Risma dan ditandatangani langsung oleh Risma.

Hal itu juga diamini oleh Risma. Ia mengatakan bahwa laporan penghinaan yang diserahkan ke Polrestabes Surabaya merupakan laporan atas nama pribadi.

Sementara, dalam siaran pers resmi Pemkot Surabaya pada tanggal 24 Januari 2020, pelapor kasus itu adalah Kabag Hukum, Ira Tursilowati. Hal serupa juga dinyatakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di hari yang sama.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker