KPK Gelar Penguatan Antikorupsi Untuk Jajaran Kementerian Sosial

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar kegiatan Pembekalan Materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara di lingkungan Kementerian Sosial di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan korupsi seringkali terjadi karena lemahnya komitmen integritas penyelenggara negara. Salah satu contohnya adalah saat adanya pemberian atau penerimaan yang berkaitan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang kemudian memunculkan benturan kepentingan.

“Komitmen integritas harus menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang tertanam dan berlangsung lama untuk dapat menangkal berbagai tindakan buruk yang akan terjadi di berbagai tugas dan situasi kerja. Dengan begitu, integritas dapat mendorong kompetensi yang dapat mencerminkan ke dalam aktivitas sehari-hari dan bersifat terus-menerus,” kata Pahala dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Pahala menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja PPK dan Bendahara Kementerian Sosial di seluruh Indonesia.

Menurutnya, PPK dan Bendahara adalah figur pengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan.

“Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial merupakan ujung tombak yang sangat menentukan keberhasilan dan efektivitas penyerapan anggaran negara, khususnya di Kementerian Sosial. Peran dan tugas PPK sendiri merupakan hal yang mulia, sebab individu yang mengemban amanah ini harus memiliki power untuk memaksimalkan efektivitas dan efisiensi belanja negara,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, pencegahan korupsi harus terus dilakukan dengan strategi yang tepat.

Salah satunya melalui pendidikan antikorupsi yang transformatif, sedini mungkin, dan keluar dari pola konvensional yang mengedepankan transfer pengetahuan.

Tak hanya itu, Risma juga mengingatkan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara di lingkungan Kementerian Sosial, untuk saling ingat-mengingatkan pada hal yang salah atau tak wajar dilakukan.

Tujuannya tentu untuk menjaga marwah instansi sebagai bentuk tanggung jawab yang diemban seorang penyelenggara negara.

“Jika penyelenggara negara telah berkomitmen dan terbangun langkah nyata untuk antikorupsi, maka transparansi di instansi akan tercipta, dan akselerasi permasalahan sosial dapat terselesaikan. Tujuan ini semata-mata untuk mengeluarkan saudara-saudara kita yang tidak mampu, untuk bisa bertahan dalam kondisi apapun, bahkan mungkin bisa keluar dari kemiskinan,” kata Risma.

sumber: Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker