Kisi–kisi Lengkap Soal SKD CPNS 2019, Seperti Apa Materinya

Abadikini.com, JAKARTA — Nilai ambang batas (passing grade) tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 ( CPNS 2019) tahun ini berbeda dari CPNS 2018. Tahun lalu peserta CPNS banyak yang gugur karena tidak memenuhi passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selain itu passing grade yang tinggi membuat banyak peserta tidak lolos dari ambang batas atau passing grade.

Tahun ini banyak peserta yang mengeluhkan kesulitan soal di TWK dan banyak yang gugur akibat ambang batas TWK tak memenuhi standar.

Agar lolos ujian CPNS, banyak peserta yang sudah melaksanakan tes CPNS 2019 memberikan tips dan bocoran soal.

Mengutip dari Tribun Kaltim, di hari kedua tes pada (29/1/2020), Mauliddah Ekasari Barlian (27) dan Eka Sriyana Rasyid (30) berhasil memperoleh nilai tertinggi secara nasional.

Mauliddah dan Eka mendapat skor tertinggi untuk tes SKD seluruh peserta CPNS dari formasi kementerian dan pemerintah daerah se-Indonesia.

Keduanya mencapai skor 440 dengan nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 135 poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) 165 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 140 poin.

Mauliddah hanya salah menjawab dua nomor soal.

Dia juga mempersiapkan diri belajar kisi-kisi CPNS dan cara pemecahan soal melalui Youtube.

“Materi yang ada di YouTube banyak kesamaan dengan soal yang ada sekarang juga belajar teknik khusus dari tes tes sebelumnya,” kata Mauliddah.

Sementara Eka mendapat skor 410 dari 100 soal yang dikerjakan.

Eka tengah hamil delapan bulan, sehingga CPNS lingkup Pemrov Sulsel memprioritaskan dirinya untuk mengikuti tes lebih awal.

Bocoran soal

Mengutip dari Warta Kota, berikut bocoran soal TWK CPNS 2019 dari peserta yang sudah lebih dulu mengikuti tes SKD.

Pelaku penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, SA memiliki harapan ditangkap polisi setelah merasa stres dan takut karena perekrutnya AZ, pimpinan Jamaah Anshartu Dhaulah (JAD) ditangkap polisi. Hal ini termasuk pengamalan Pancasila ke….

A. 1

B. 2

C. 3

D, 4

E. 5

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai wacana masa jabatan Presiden hingga tiga periode tidaklah tepat. Lucius mengatakan wacana tersebut berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Lucius menuturkan sebagai sebuah sistem, wacana masa kepemimpinan presiden tiga periode dinilai bisa menghambat regenerasi. Pihaknya mengatakan seharusnya sistem yang ada saat ini diperkuat. “Sebagai sebuah sistem, demokrasi menjamin regenerasi dan kesinambungan pemimpin termasuk Presiden.

Wacana di atas kaitannya dengan demokrasi sangat erat dengan Pancasila. Demokrasi terbentuk karena konsistensi sebuah sistem yang kuat. Maka idealnya sebuah sistem yang kuat dan kokoh mencerminkan…

A. Sila ke 2

B. Sila ke 3

c. Sila ke 4

D. Sila ke 5

E. Sistem yang sesuai jaman

Jawaban yang tepat adalah B. Sila ke 3

Sementara itu, ada pula peserta yang memberitahu bahwa ujntuk soal TWK ternyata tidak ada pertanyaan nama-nama tokoh, tetapi lebih ke logika.

Peserta CPNS 2019 lebih banyak disuruh menentukan sebuah kasus termasuk pengamalan sila ke berapa.

Selain itu dalam TWK juga tidak ada soal pasal-pasal UUD 1945, lalu tidak juga ada soal yang mempertanyakan nomor UU, tetapi lebih banyak analisis permasalahan di Indonesia.

Soal tentang Natuna juga keluar dalam bentuk pertanyaan berupa penerapan Pancasila.

Sedangkan untuk soal hitungan dalam TIU (tes inteligensi umum) TIU soalnya hanya berupa penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian angka yang tidak rumit.

Berikutnya ada pula soal analogi, silogisme, pencocokan gambar, bilangan berderet, dan mengurutkan posisi tempat duduk.

Hafalkan Pengamalan Pancasila

Melihat pengamalam para peserta CPNS 2019 yang telah menghadapi SKD, tampaknya peserta CPNS harus segera mempelajari pengamalan Pancasilan.

Caranya tentu saja dengan memahami 45 butir pengamalan Pancasila dengan baik.

Inilah 45 butir pengamalan Pancasila :

Sila 1 : Ketuhanan YME

– Bangsa Indonesia percaya dengan Tuhan YME

– Percaya, Taqa sesuai agama masing-masing

– Menghormati dan kerjasama antar pemeluk agama

– Kerukunan hidup antar umat beragama

– Agama/kepercayaan hubungan pribadi manusia dengan Tuhan

– Bebas menjalankan ibadah

– Tidak memaksakan agama

Sila 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab

– Memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat

– Kesamaan derajat, hak, kewajiban asasi tanpa membedakan

– Saling mencintai sesama

– Tenggang Rasa

– Tidak semena-mena ke orang lain

– Menjunjung nilai kemanusiaan

– Kegiatan kemanusiaan

– Membela kebenaran dan keadilan

– Bangsa Indonesia bagian dari seluruh umat manusia

– Menghormati dan kerjasama dengan bangsa lain

Sila 3 : Persatuan Indonesia

– Kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan

– rela berkorban untuk negara

– Cinta tanah air

– Bangga atas bangsa tanah air

– Ketertiban dunia > dasar kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial

– Persatuan dasar bhineka tunggal ika

– Pergaulan > persatuan dan kesatuan bangsa

Sila 4 : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

– Kedudukan, hak, kewajiban sama

– Tidak memaksakan kehendak

– Musyawarah untuk kepetingan bersama

– Musyawarah > mufakat > kekeluargaan

– Menghormati, menjunjung keputusan musyawarah

– Dalam musyawarah mendahulukan kepentingan bersama

– Musyawarah berdasarkan akal sehat dan hati nurani

– Keputusan musyawarah menjadi tanggung jawab moral, benar, adil, dan persatuan

– Wakil rakyat > permusyawaratan

Sila 5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

-Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

– Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

– Menghormati hak orang lain.

– Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

– Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

– Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

– Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

– Suka bekerja keras.

– Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

– Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker