King of The King Terbukti Pungut Uang berkisar Rp50 ribu Sampai Rp300 Ribu dari 40 Orang di Nganjuk

Abadikini.com, NGANJUK — Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus adanya King of The King di Nganjuk. Setidaknya terdapat 40 orang telah terindikasi menjadi korban atas modus pelaku yang mengklaim bisa menyejahterakan warga Indonesia dari Sabang sampai Merauke, termasuk melunasi utang negara.

“Dari catatan yang kami punya ada sekitar 40an orang yang terindikasi jadi korban King of The King itu,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Handono dikutip dari detikcom Kamis (30/1/2020).

Jumlah 40 orang itu didapat dari pemeriksaan terhadap dua pelaku pembentangan spanduk King of The King. Handono mengaku baru memeriksa dua orang dari empat orang selaku pembuat video tersebut.

“Yang kami interogasi baru dua orang,” kata Handono.

Handono mengungkapkan sejauh ini 40 warga yang terindikasi menjadi korban belum melakukan pelaporan resmi. Handono meminta warga yang merasa dirugikan diminta untuk melapor ke Polres Nganjuk.

“Kemarin waktu kami interogasi yang bersangkutan akan melapor. Namun kami tunggu dan hubungi yang bersangkutan sampai sore tadi belum melapor,” lanjut Handono.

Handono menambahkan terkait besaran kerugian warga, pihaknya menyebut bervariasi antara Rp 50 hingga Rp 300 ribu.

“Untuk besarannya variasi antara Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, dan Rp 300 ribu,” pungkas Handono.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker