Sempat Akan Geledah Kantor PDIP, Said Didu: Uhuiiii, Sekarang KPK yang Dilaporkan

Abadikini.com, JAKARTA — Koordinator Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta, mengatakan tim KPK telah melanggar hukum lantaran ingin menggeledah kantor partai berpetinggi Megawati itu. Ia menilai penindakan itu seharusnya dibekali dengan surat izin dewan pengawas.

Oleh sebab itu, Tim Kuasa Hukum melaporkan pegawai KPK ke Dewan Pengawas.

“Pertanyaannya betul nggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari dewan pengawas seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019,” kata Wayan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Wayan menduga hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

“Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses. Kalau ada bersalah harus ditindak demi KPK, demi rakyat Indonesia yang ingin memberantas korupsi,” katanya.

Pernyataan tersebut mendapatkan tanggapan dari Mantan Sekretaris Kementrian BUMN, Said Didu.

“Uhuiiii, sekarang KPK RI yang dilaporkan,” kata mantan PNS dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT itu melalui akun Twitter pada Jumat (17/1/2020)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker