JPU KPK Hadirkan Ahli Budaya UI untuk Perkuat Dakwaan atas Hasto

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ahli yang akan memberikan keterangan adalah Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum, seorang dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). “Ahli yang akan kami hadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia),” terang Jaksa KPK Dwi Novantoro dalam keterangan tertulisnya.
Kehadiran Frans Asisi diharapkan dapat memperkuat pembuktian dakwaan yang disematkan kepada Hasto. Sebelumnya, KPK juga telah menghadirkan beberapa ahli lainnya, termasuk ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Ilmu Komputer UI Bob Hardian Syahbuddin, serta penyelidik dan pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa menuding Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya saat pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.
Selain kasus perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini disebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio. Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Perbuatan Hasto terkait dugaan suap ini didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.