Berpura-pura Jualan Kopi, 8 Wanita di Ponorogo Jual Diri dan Akhirnya Diamankan Polisi

Abadikini.com, PONOROGO — Polisi Ponorogo menangkap delapan wanita yang kerap menjual diri. Mereka menjual diri dengan berpura-pura berjualan kopi.

“Kedelapan orang tersebut diamankan dari 3 lokasi warung kopi (warkop),” tutur Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).

Menurut Indah, tiga warung kopi tersebut berada di tiga kecamatan berbeda. Dari warkop di Kecamatan Kota polisi mengamankan 2 orang. Dari Kecamatan Siman 2 orang dan Kecamatan Jenangan ada 4 orang.

“Modusnya jualan kopi. Setelah ada pelanggan, mereka pergi dengan pelanggan tersebut,” imbuh Indah.

Mereka berasal dari beberapa kota di Jatim dan Jateng. Seperti dari Madiun, Pacitan, Tulungagung, Wonogiri dan Ponorogo. Saat diselidiki, mereka mengaku sudah 5 bulan menjalani profesi tersebut.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Nantinya akan dibina kemudian ditindak kasus Tipiring dengan Perda Nomor 6 Tahun 1972 dengan ancaman hukuman 6 bulan,” pungkas Indah.

Sumber Berita
Detik.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker