DKPP akan Putuskan Kasus Kode Etik Wahyu Setiawan Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang putusan digelar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sidang bakal dimulai pukul 14.00 WIB.

Bernad juga menyebut DKPP sengaja membuat proses peradilan kilat terkait kasus Wahyu, atau berjarak sehari dari sidang awal, Rabu (15/01). Sebab, kasus ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden,” kata Bernad dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).

Bernas juga menyampaikan sidang digelar secara terbuka. Masyarakat bisa menyaksikan sidang itu melalui live streaming Facebook DKPP di tautan www.facebook.com/medsosdkpp/.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1), DKPP mencecar Wahyu soal proses PAW Harun Masiku. DKPP berkali-kali mendalami hubungan Wahyu dengan mantan Anggota Bawaslu RI yang kini kini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Dalam pemeriksaan Wahyu mengaku sudah kenal dengan Tio sejak dirinya menjabat Anggota KPU Jawa Tengah pada 2017 lalu.

Terkait Harus Masiku, Wahyu mengaku Tio berkali-kali memperjuangkan proses PAW tersebut. Namun, Wahyu membantah dirinya terlibat dalam memaksakan kursi perwakilan untuk Harun. Ia mengatakan sikapnya sama dengan komisioner KPU lainnya: menolak PAW dari Nazarudin Kiemas yang meninggal kepada Harun Masiku, karena tak sesuai undang-undang pemilu.

“Saya tidak pernah memperjuangkan, bisa dicek ke teman-teman untuk jawaban tiga surat tersebut. Jadi saya tidak pernah memperjuangkan apapun,” kata Wahyu menjawab pertanyaan Anggota DKPP Alfitra Salaam.

“Pandangan saya sama bahwa tidak bisa surat dari PDIP dilaksanakan KPU karena perselisihan hasil pemilu sudah selesai kedua pergantian antarwaktu harus sesuai dengan peraturan UU,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP. Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah KPK menangkap Wahyu dalam operasi senyap di Jakarta, Rabu (9/1).

Komisi Antirasuah menduga Wahyu meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Akan tetapi hingga saat ini Masiku masih belun ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019.

Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker