Hakim Tunda Sidang karena Aktivis Papua Berkeras Pakai Koteka

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang dengan agenda Jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum terhadap enam aktivis Papua, Surya Anta dkk yang didakwa melakukan makar dan permufakatan jahat, Senin (13/1).

Penundaan dilakukan karena dua dari enam terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni berkukuh menggunakan Koteka dalam persidangan. Hakim pada sidang sebelumnya pekan lalu sudah mengimbau terdakwa untuk tidak menggunakan koteka.

Sebelum diputuskan untuk ditunda,sempat terjadi negoisasi antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta tim Kuasa Hukum dari para terdakwa.

“Sidang ditunda hingga Senin tanggal 20 (Januari), untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan tanggapannya,” kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwiranto dalam sidang, Senin (13/1) dilansir CNNIndonesia.

Majelis Hakim meminta untuk persidangan yang dijadwalkan pekan depan agar kedua terdakwa tidak menggunakan koteka.

“Bukannya tidak menghargai. Minggu depan, untuk berpakaian, seperti sidang pertama memakai celana pendek, itu diperbolehkan. Pakai topi, celana pendek, itu diperbolehkan,” lanjut dia.

Menanggapi pernyataan hakim, salah seorang terdakwa Dano Tabuni menyatakan telah lama memakai koteka.

“Saya telah berpakaian koteka, saya tidak pernah pakai apa-apa. Saya tidak bisa dipaksa untuk pakai ini itu. Saya rasa ketika kami hadir dalam persidangan ini, lebih bermartabat dan lebih terhormat (mengenakan koteka), dan kami menghormati hakim datang ke persidangan ini,” ucap dia.

Pada sidang Senin (6/1) dengan agenda pembacaan eksepsi, hakim juga sempat menyampaikan keberatan karena Dano dan Ambrosius Mulait, mengenakan koteka. Sementara empat terdakwa lain yang juga menjalani sidang makar dan pemufakatan jahat mengenakan kemeja putih, namun, persidangan tersebut tetap dilanjutkan.

“Hakim minta pakai celana. Badan atas tetap kosong tapi jangan pakai koteka lagi sidang berikutnya karena katanya aturan pengadilan,” ujar Dano usai persidangan, Senin (6/1).

Sebelumnya, dalam eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menjelaskan arti makar yang didakwakan pada Surya cs.

“Tidak ada satu pun kalimat dalam surat dakwaan yang menjelaskan pengertian tentang ‘makar atau tolok ukur perbuatan makar, sehingga hal ini menimbulkan kebingungan para terdakwa, penasihat hukum, dan publik atas tuduhan jaksa,” ujar kuasa hukum Tigor Hutapea saat membacakan eksepsi, Senin (6/1).

Menurut Tigor, jaksa mestinya juga mencantumkan Pasal 87 KUHAP. Dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tolok ukur makar adalah apabila niat telah muncul nyata dari permulaan pelaksanaan. Sementara dalam surat dakwaan, jaksa tak menjelaskan hal tersebut.

“Dengan demikian, kami mohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak mencantumkan ketentuan Pasal 87 KUHAP,” katanya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker