Berkunjung ke Rumah Mewah Milik “Mafia Demokrasi” Mantan Komisioner KPU

Abadikini.com, JAKARTA — Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka ternyata memiliki rumah di perumahan termewah di Banjarnegara, Jateng. Rumah bergaya Jawa itu masih belum dihuni.

Pantauan detikcom, rumah mewah itu berada di blok Marygold A5, A6 dan A7 di Graha Permai Land Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara. Terlihat seorang penjaga rumah berwarna coklat itu sedang merawat tanaman.

Rumah mewah milik Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jumat (10/1/2020). (Foto: Uje Hartono/detikcom)

Blok A5 digunakan untuk garasi, A6 rumah utama dan A7 digunakan untuk pendapa. Dari luar terlihat di bagian dalam rumah sudah diisi perabotan seperti meja dan kursi.

“Iya benar bahwa Bapak Wahyu Setiawan pembeli di perumahan kami di Graha Permai Land itu sekitar 1 tahun lalu. Awalnya dia belinya satu rumah, kemudian beli dua kaveling lagi di sebelah kanan dan kirinya,” ujar General Manager Graha Permai Land, Kristiono Hadi Pranoto, Jumat (10/1/2020).

Foto: Rumah Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Banjarnegara (Uje Hartono/detikcom)

Ia juga membenarkan jika rumah tersebut belum dihuni secara permanen. Kristiono menyebut rumah itu beberapa kali ditinggali Wahyu Setiawan saat sedang pulang ke Banjarnegara.

“Jarang dihuni, paling kalau pulang dari Jakarta dia sering ke sini,” terangnya.

Kristiono menyebut perumahan miliknya merupakan perumahan termewah di Banjarnegara. Selain dekat dengan pusat perbelanjaan, perumahannya itu juga dekat dengan obyek wisata. Namun, dia tak mau membeberkan nilai harga properti di perumahan tersebut.

“Kalau perumahan ini merupakan yang paling mewah di Banjarnegara karena lokasinya strategis. Dekat dengan perbelanjaan nanti juga ada waterpark dan hotelnya,” kata dia.

Jika ditilik dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkan Wahyu Setiawan pada 30 Maret 2019, dia memiliki harta total senilai Rp 12,8 miliar. Dalam LHKPN tersebut Wahyu mencatat memiliki 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3,3 miliar.

Bangunan dan tanah itu diakuinya diperoleh dari warisan. Belum diketahui apakah rumah mewah di Graha Permai Land ini termasuk yang dilaporkan Wahyu dalam LHKPN tersebut atau terkait dengan kasus suap yang sedang menjeratnya saat ini.

KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin. Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.

Total ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Wahyu, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.

Sumber Berita
Detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker