Meski Minta Maaf, KPU Tak Akan Beri Bantuan Hukum kepada Wahyu Setiawan

Abadikini.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum RI tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberan­tasan Korupsi (KPK). Wahyu telah ditetapkan tersangka penerima suap untuk membantu kader PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antarwaktu.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pemberian bantuan hukum hanya diberikan ketika komisioner KPU terjerat kasus karena melaksanakan kebijakan KPU.

“Perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum),” ucapnya, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (10/1/2020).

Wahyu secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat resmi mundur dari KPU yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo itu telah diterima KPU.

“Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan dari mana pun dan oleh siapa pun, dengan surat ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masa jabat­an 2017-2023. Surat ini berlaku sejak masa tanggal saya menandatanganinya,” ujar Wahyu dalam surat pengunduran dirinya.

Arief Budiman mengatakan KPU akan segera menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden. Dengan begitu, proses pemberhentian tetap Wahyu dapat segera dilakukan oleh Presiden. Sesuai ketentuan, pemberhentian komisioner KPU memerlukan surat keputusan presiden.

“DKPP dan DPR juga agar bisa segera ditindaklanjuti untuk melakukan pemberhentian tetap untuk dilakukan proses pemberhentiannya,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bila ada komisioner yang mundur, otomatis digantikan sosok yang memiliki skor tertinggi sesuai urutan skor saat pemilihan anggota KPU. Bila melihat urutan skor saat pemungutan suara, posisi Wahyu Setiawan kemungkinan akan digantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa.

Arief mengatakan KPU akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu dan DKPP terkait masalah tersebut.

Meminta maaf

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang Kamis (9/1/2020) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, langsung ditahan KPK. Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua, anggota, dan Sekjen KPU serta juga kepada masyarakat atas kasus yang menjeratnya.

“Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujarnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.

Wahyu menjadi tersangka seusai terkena OTT KPK terkait suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan Harun Masiku. Dalam tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menyita uang senilai Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima suap ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu.

Sebagai pemberi suap yang ditetapkan tersangka ialah kader PDIP Harun Masiku dan swasta bernama Saeful yang diduga staf di DPP PDIP.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. Harun pun diminta segera menyerahkan diri.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker