Arief Budiman Sebut Tiga Kali Rapat Pleno, Wahyu Setiawan Ikut Sepakat Tolak Permintaan PAW DPR PDIP

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebenarnya juga setuju dengan keputusan KPU menolak permintaan PDIP untuk melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I Riezky Aprilia. Menurut Arief, dalam tiga kali rapat pleno terkait PAW tersebut, tidak ada anggota KPU yang berbeda pendapat.

“Seingat saya untuk case ini (permintaan PAW anggota PDIP), nggak ada pandangan berbeda. Sepanjang yang saya ingat, tiga kali itu nggak ada yang berbeda,” kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dilansir Beritasatu, Arief mengatakan, tidak mengingat persis dinamika dalam tiga kali rapat pleno untuk membahas permintaan PAW dari PDIP untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari dapil Sumatera Selatan I. Bahkan, Arief mengaku tidak ada hal yang mencurigakan dari Wahyu Setiawan ketika rapat pleno berlangsung.

“Tapi tiap rapat pleno ada risalahnya. Seingat saya nggak ada yang berbeda pendapatnya untuk hal ini,” ungkap dia.

Menurut Arief, sikap KPU dari awal konsisten menolak permintaan DPP PDIP mulai dari permohonan mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia ke Harun Masiku sampai permintaan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku di dapil Sumatera Selatan I. KPU, kata Arief, menilai permintaan DPP PDIP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kan aturannya sudah jelas di UU itu bagaimana cara menggantinya, siapa yang berhak menggantikan, kan itu udah jelas,” tutur dia.

Dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk pengganti diatur juga dalam pasal yang sama ayat (3) yang menyatakan calon terpilih anggota DPR yang meninggal dunia diganti oleh KPU dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Permintaan PAW PDIP juga tidak bisa dilakukan KPU karena tidak sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 239 sampai 243 UU MD3 mengatur secara spesifik PAW anggota DPR.

Pasal 242 ayat (1) UU MD3 menyebutkan anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Pada ayat (2) dari Pasal 242 itu menyatakan, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Dengan dasar peraturan perundang-undangan tersebut, maka KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR terpilih dari dapil Sumsel 1 pada Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon anggota DPR Terpilih di Kantor KPU, Jakarta pada 31 Agustus 2019. Aprilia menggantikan peraih suara terbanyak Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Arief mengatakan jika berpegang pada peraturan yang berlaku sebenarnya tidak ada celah untuk mengalihkan suara Nasaruddin Kiemas ke Harun Masiku dan melakukan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Menurut dia, penggantian antarwaktu anggota DPR dilakukan berdasarkan perolehan suara.

“Jadi, hingga saat ini, tidak ada PAW dan tetap pada posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan KPU pada tanggal 31 Agustus 2019,” pungkas Arief.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker