KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) remsmi menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu Setiawan diduga menerima uang suap Rp 400 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW).

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Berikut 4 tersangka yang ditetapkan tersebut:

Sebagai penerima
1. Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
2. Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu

Sebagai pemberi
3. Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP
4. Saeful sebagai swasta

Wahyu Setiawan dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker