Reynhard Sinaga Terlibat 159 Kasus Pemerkosaan dan Dihukum Seumur Hidup, Aktivis Perempuan Sebut Otaknya Lelaki Pemerkosa

Abadikini.com, JAKARTA – Mahasiswa asal Indonesia, Reynhard Sinaga diajtuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, setelah terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Dalam persidangan yang dijalaninya, pria asal Depok, Jawa Barat tersebut kerap membela diri dengan dalih bahwa hubungan seks yang dilakukan dengan sejumlah korbannya atas dasar suka sama suka.

Melansir dari laman Akurat, Aktivis Perempuan dari Indonesian Queer Feminist Activist, Lini Zurlia berpendapat, dalih suka sama suka memang kerap dipakai oleh lelaki pemerkosa untuk membela diri, baik di muka pengadilan maupun kepada publik.

“Dalih ‘suka sama suka’ adalah khas dalih lelaki pemerkosa, siapapun korbannya. Dalih itu pula yang digunakan oleh Reynhard dan hampir semua lelaki pemerkosa di Indonesia juga di dunia,” tutur Lini melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (7/1/2020).

Namun demikian, Lini mengingatkan bahwa hukum di Inggris memiliki keberpihakan terhadap korban perkosaan. Sebab itu, alasan suka sama suka yang dipakai Reynhard untuk membela dirinya tidak digubris.

“Inggris memiliki payung hukum anti kekerasan seksual yang berpihak pada korban, itu kenapa rapist macam Reynhard dapat diproses & dihukum, meski ia tetap ngotot di pengadilan ‘Suka Sama Suka’,” ujar Lini.

Beda halnya dengan di Indonesia. Lini berpendapat Indonesia belum memiliki payung hukum anti kekerasan seksual yang berpihak kepada korban. “Indonesia ga punya, banyak pemerkosa melenggang bebas gitu aja. Saatnya dorong #SahkanRUUPKS

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker