KSPI Sebut Omnibus Law Bakal Hancurkan Kesejahteraan Pekerja

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tegas menyebut rencangan UUU omnibus law cipta lapangan kerja bukan lagi menarik perhatian investor. Namun bakal lebih menghancurkan kesejahteraan para pekerja.
Ia melihat ada lima hal mengapa omnibus law cipta lapangan kerja sangat merugikan buruh.

Pertama, menghilangkan upah minimum. Said Iqbal melihat keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Padahal, Di Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak boleh ada pekerja yang mendapatkan upah di bawah upah minimum. Jika itu dilakukan, sama saja dengan kejahatan. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana.

“Sangat terlihat jika pemberian upah per jam adalah mekanisme untuk menghilangkan upah minimum. Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).

Kedua adalah menghilangkan pesangon. Said Iqbal mengatakan, bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003 sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.

“Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 36 bulan upah lebih,” ujarnya.

Ketiga, Fleksibilitas Pasar Kerja atau Outsourcing akan Diperluas. Dalam omnibus law, dikenalkan istilah fleksibilitas pasar kerja. KSPI menafsirkan, istilah fleksibilitas pasar kerja adalah tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT). Dalam hal ini, outsourcing dibebaskan di semua lini produksi.

“Jika di UU 13/2003 outsourcing hanya dibatasi pada 5 jenis pekerjaan, nampaknya ke depan semua jenis pekerjaan bisa di-outsoursing-kan. Jika ini terjadi, masa depan buruh tidak jelas. Sudahlah hubungan kerjanya fleksibel yang artinya sangat mudah di PHK, tidak ada lagi upah minimum, dan pesangon dihapuskan,” katanya.

Keempat, tenaga kerja asing (TKA) juga disorotan buruh. TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. Sedangkan yang tidak memiliki keterampilan khusus (unskill workers) tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia. Selain itu, waktunya dibatasi. Dalam waktu tertentu, misalnya 3 – 5 tahun, dia harus kembali ke negaranya. Selain itu, perlu digarisbawahi kehadiran TKA adanya transfer of job, dan transfer of knowledge.

“Namun sayangnya, dalam omnibus law ada wacana, semua persyaratan tadi dihapus. Sehingga TKA bisa bebas sebebas-bebasnya bekerja di Indonesia. Hal ini, tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia. Karena pekerjaan yang mustinya bisa ditempati oleh orang lokal diisi oleh TKA,” kata Said Iqbal.

Kelima, sorotan KSPI adalah potensi Jaminan sosial yang terancam hilang. Said Iqbal menilai agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

“Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?” katanya.

Ia menilai bahwa omnibus law cipta lapangan kerja adalah bagian untuk menghilangkan kesejahteraan para pekerja. “Oleh karena itu, ini bukan hanya permasalahan pekerja. Tetapi juga permasalahan seluruh rakyat Indonesia,”ungkapnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker