ICW Sebut Kepolisian Mestinya Jerat Tersangka Kasus Novel dengan Pasal Pembunuhan

Abadikini.com, JAKARTA – Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan kepolisian mestinya menjerat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pembunuhan.

“Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak,” kata Wana Alamsyah di kantornya, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Menurutnya, jika ditelusuri lebih lanjut, kasus penyerangan terhadap Novel tersebut tak bisa dilihat hanya sebagai penganiayaan. Dalam hal ini, penyiraman air keras tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk rencana pembunuhan.

“Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal [penganiayaan] tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan,” ujar Wana.

Dasar dari dalih pembunuhan berencana tersebut, lanjutnya, dapat tercermin dari hasil rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Dalam hal ini, Wana mencurigai bahwa telah terjadi pengkondisian saat kedua penyerang tersebut menyiramkan air keras tersebut.

“Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menjerat dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker