ICW Minta KPK Gerak Cepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Abadikini.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK bergerak cepat dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Juga, memperluas jangkauan penyidikan, khususnya terhadap mereka yang berusaha menghalang-halangi pencarian tim penyidik dalam mendapatkan barang bukti.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, dengan berlangsungnya penggeledahan, sudah pasti kasus dugaan korupsi di Kementan masuk tahap penyidikan. “Dan, demi hukum yang bersangkutan, dalam hal ini SYL (Mentan Syahrul Yasin Limpo, Red) harus menghadiri jika (nanti) KPK memanggil,” ujarnya kemarin (1/10/2023).

Terkait dengan dugaan kasus yang mengarah pada suap dan pemerasan, Kurnia meminta KPK mengembangkannya. Sebab, dugaan gratifikasi biasanya dibarengi dengan kasus pencucian uang. Aliran dana dari kasus kongkalikong itu harus diusut tuntas. Selain pelaku ditangkap, aliran uangnya juga dilacak.

Kurnia pun meminta KPK menjerat mereka yang berusaha menghalangi penyidikan. Berdasar pasal 21 UU Tipikor, hal tersebut dapat dijerat pidana. “Ancamannya minimal 3 tahun sampai maksimal 12 tahun penjara,” katanya. ICW menduga ada aktor yang mendalangi upaya menghalangi penyidikan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, KPK menemukan indikasi upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Informasi itu berasal dari tim KPK yang menggeledah kantor Kementan sejak Jumat (29/9). Lembaga antirasuah itu sudah mengingatkan agar tidak ada yang menghalang-halangi proses hukum.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, setelah pengumpulan bukti melalui penggeledahan rampung, akan ada tahap pemeriksaan. “Yang diperiksa saksi-saksi lebih dulu,” katanya tanpa menyebut detail waktu pemanggilan.

Di bagian lain, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, dugaan penghilangan dokumen dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan harus diusut. Dia menyebut korupsi dan penghilangan dokumen sebagai hal yang berbeda. ”Satu, korupsinya itu adalah tindak pidana. Penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri. Itu harus dikejar,” tegas Mahfud.

Begitu pula penemuan 12 senjata api di rumah dinas SYL. Menurut Mahfud, penemuan itu harus diusut terkait dengan perizinannya. “Pokoknya, hukum harus ditegakkan kalau negara ini mau baik,” tegasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker