Petugas Imigrasi Kota Depok Ringkus Dua WNA Asal Pakistan yang Ngamen di Masjid

Abadikini.com, DEPOK – Dua warga asing asal Pakistan, FG dan MAG diringkus pihak aparat Imigrasi Kota Depok. Keduanya diringkus ketika sedang mengamen di sebuah Masjid,Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Pancoranmas, Kota Depok, Jawa Barat.

Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Newin, mengatakan, FG dan MAG diringkus lantaran menyalahgunakan izin kunjungan.

“FG dan MAG melanggar izin kunjungan,” ujarnya saat dimintai konfurmasi, Sabtu (28/12/2019).

Selain melanggar izin kunjungan, lanjut Newin, perbuatan FG dan MAG juga telah meresahkan masyarakat lantaran mengamen meminta uang ke beberapa masjid, musala, dan warga di Kota Depok.

“Kegiatan kedua warga Pakistan tersebut dikategorikan sudah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Newin, FG dan MAG memegang izin tinggal kunjungan untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT GTI.

“Namun, ketika kami tanyakan siapa yang menjamin keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, mereka menjawab tidak mengetahuinya,  ungkap Newin.

Newin mensinyalir PT GTI mendatangkan orang asing tersebut tanpa tujuan yang jelas.

Dikatakan Newin, dalam hasil interogasi, kegiatan kedua warga Pakistan di Kota Depok bertujuan mengumpulkan uang untuk dikirimkan ke suatu lembaga di Pakistan bernama Madirsa Arabia Madnia Jamia Masjid Roshni, Pakistan.

“FG dan MAG mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui Western Union (WU) ke seseorang bernama ABG, seorang warga Pakistan,” ungkapnya.

Sedikitnya dana yang telah terkumpul sebanyak Rp39.714.000 dari beberapa Dewan Kemakmuran Masjid di Bekasi, Bogor, dan Depok.

“Ke semua uang tersebut saat ini sudah dikirimkan atau ditransfer ke ABG via WU,” katanya.

Menurut Newin, kegiatan FU dan MAG ini tidak memiliki izin dari instansi terkait untuk melakukan pemungutan dan kegiatannya tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan.

Baik orang asing maupun penjaminnya, sambung Newin telah melanggar Peraturan Keimigrasian dalam Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, keduanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker