Zaman Serba Online, BPJS Kesehatan : RS Haram Persulit Pasien dengan Fotokopi KTP

Abadikini.com, SURABAYA – Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Tahun 2019 yang digelar di Primarasa Manyar Kertoarjo, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Surabaya.

Dalam pemaparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Miharjda mengatakan, meminta masyarakat melaporkan, jikalau ada Rumah Sakit (RS) yang masih mewajibkan fotokopi KTP dan identitas lainnya, dalam melayani peserta BPJS Kesehatan

“Tolong sampaikan pada kami, RS mana yang masih memberlakukan fotokopi KTP dalam melayani pasien BPJS. Kami akan tegur hingga manajemen RS yang bersangkutan,” tegas Herman. Jumat, (20/12/2019).

Lanjut Herman, selain kuno, di era digital serba online dan jaringan seperti saat ini, sudah bukan zamannya lagi mempersulit layanan kesehatan. Pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan karena setiap bulan rutin membayar iuran.

“Kami akan memberikan pelayanan terbaik,  tanpa membedakan kelas adalah hak setiap pasien peserta BPJS. Cukup dengan kartu BPJS, pasien tidak perlu lagi direpotkan bawa berkas dokumen lain, ” lugas dia.

Dikatakan lebih lanjut, oleh sebab itulah, masyarakat harus mengupayakan agar kartu BPJS jangan sampai rusak atau hilang. Kini hal-hal kecil menjadi perhatian serius BPJS.

Karena mengingat lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia,!tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS per 1 Januari 2020 besok.

“Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dalam ketentuan lama yang disebutkan pasal 34 Perpres No 82 Tahun 2018 untuk kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 25.500 /jiwa/bulan,” ungkapnya.

Sedangkan ketentuan baru dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 untuk kelas I Rp 160.00/jiwa/bulan, kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

“Untuk perubahan kelas tidak sulit dan berlaku selama 9 Desember sampai 20 April 2020.  Untuk turun kelas, tanpa syarat minimal 1 tahun, tanpa persyaratan khusus, dapat dilakukan dalam kondisi non aktif/menunggak. Dan dapat dilakukan  melalui aplikasi JKN, BPJS Kesehatan Care Centre 1500 400, Mobile Customer Service dan kantor cabang/kabupaten/kota BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Kini disiagakan petugas BPJS Kesehatan yang mobile dan setiap saat melihat layanan kesehatan di satiap RS, termasuk ada petugas yang standby di RS. Biasanya ada di RS besar.  Petugas BPJS bisa dilapori di lokasi RS jika ada pasien yang masih tetap diminta fotokopi KTP.

“Kalau tidak berani menegur, biar antar manajemen dan pucuk pimpinan. Dan BPJS yang menangani jika ada pelanggaran wajibkan fotokopi KTP pasien,” tukasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker