YPLP PGRI Pusat Beri Dukungan Moril Kepada Rajamuddin dan Suhardi Hammado

Abadikini.com, JAKARTA – Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Pusat berikan dukungan moril kepada Ketua YPLP PGRI Dikdasmen Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Rajamuddin, S.Pd dan Mantan Sekretaris YPLP PGRI Dikdasmen Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Drs. H. Suhardi Hammado, M.Si. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Bulukumba dengan Nomor : S.Tap / 427 / IX / 2019 / Reskrim, tanggal 11 September 2019.

“Kami berikan dukungan moril terhadap Rajamuddin dan Suhardi Hammado. Dan yang kami sayangkan, bahwa berdasarkan pengakuan dari keluarga Rajamuddin, surat penepatan tersangka tersebut baru diberikan pada tanggal 20 November 2019,” kata Ketua YPLP PGRI Pusat, Prof. Dr. Supardi U.S. di Jakarta, (19/12/2019).

Supardi mengatakan, semoga hukum berpihak pada kebenaran agar keadilan dan kepastian hukum tetap tegak di Indonesia. Sebab, tambahnya, dengan keadilan akan membuka tabir siapa yang bersalah atas kasus berkepanjangan yang dimulai dari sengketa lahan kompleks SMA PGRI Bulukumba yang dimenangkan pihak YPLP PGRI Bulukumba dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1844 k/Pdt/2014, tanggal 16 Desember 2014 Perkara Kasasi Perdata antara RAJAMUDDIN, S.Pd, dkk atas nama YPLP PGRI Bulukumba Lawan SITTI NURAENI KADIR, dkk.

Kemudian, pihak Sitti Nuraeni Kadir, dkk melakukan Peninjauan Kembali tapi ditolak dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 194 PK/PDT/2017, tanggal 26 Juli 2017 Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara SITTI NURAENI KADIR, dkk Lawan RAJAMUDDIN, S.Pd, dkk.

Bahwa putusan dan pertimbangan Judex Juris sudah tepat dan benar bahwa objek sengketa adalah milik Para Penggugat/ Para Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 471/UB/1981 tanggal 21 Oktober 1981 dan Akta Jual Beli Nomor 429/XII/UB/1982 tanggal 16 Desember 1982. Perbuatan Drs. Dahlan Muhammad Gau yang memohonkan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali ST. NURAENI KADIR, dan kawan-kawan tersebut *harus ditolak*.

Sebelumnya, sengketa lahan kompleks SMA PGRI Bulukumba antara YPLP PGRI – Dikdasmen Bulukumba dengan keluarga Dakhlan Moh. Gau (alm) memasuki babak baru. Atas Pembuatan Akte Jual Beli (AJB) Polda Sulsel menetapkan dua tersangka.

Informasi yang didapatkan, Polda Sulsel melalui Polres Bulukumba menetapkan dua tersangka yang diketahui berstatus ASN dan pensiunan yakni Rajamuddin dan H. Suhardi Hammado.

Penyidik Tahbang Polda Sulsel, Ipda Risal menerangkan, penetapan tersangka atas tindaklanjut pelaporan polisi oleh masyarakat atas dugaan pemalsuan surat akte jual beli. Ia menjelaskan, pada prosesnya kasus tersebut ditangani Polres Bulukumba yang selanjutnya berkasnya diserahkan ke Polda.

“Hampir seminggu lebih kasusnya dilimpahkan ke Polda. Jadi sudah final kita sudah tetapkan dua tersangka. Jadi motifnya, kedua tersangka ini mempergunakan surat akte jual beli palsu dan itu dipakai sebagai alat bukti dalam sidang untuk kasus perdatanya,” paparnya, 11 November 2019.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker