Polresta Bogor Telah Tahan Pengendara Harley Davidson yang Tabrak Nenek dan Cucunya

Abadikini.com, BOGOR – Pengendara motor gede Harley Davidson berinisial HK (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor usai menabrak seorang nenek dan cucunya di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menuturkan, hasil penyidikan sementara HK dianggap lalai dan tidak mampu mengendarai kendaraan dengan baik serta tidak hati-hati, sehingga menyebabkan Siti Aisah (52) meninggal dan cucunya berinisial AD (5) luka parah.

“Status HK sudah tersangka dan kami tahan. Proses hukum sedang berjalan. Barang bukti sudah kami amankan di kantor. Termasuk melengkapi berkas dulu sekarang,” kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin (16/12/2019).

Hendri menegaskan, HK yang merupakan warga Kota Bogor ini dikenakan Pasal 310 Undang-Undang tentang Lalu Lintas, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Meski begitu, Hendri memastikan, HK dan motornya yang bernomor polisi B 4754 FE itu memiliki surat menyurat lengkap.

“Ada semua. Pajak lengkap, SIM-nya juga aktif karena alamat Kota Bogor. Saat kecelakaan, yang bersangkutan berkendara sendirian. Tidak konvoi yang melaju dari arah Jambu Dua ke Tugu Kujang,” katanya.

Sumber Berita
Merdeka

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker