Trending Topik

Wasekjen PBB Tegaskan Adanya Indikasi Pelecehan Atas Lagu Indonesia Raya di DWP 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Wasekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure menyanyangkan tindakan DJ Devarra yang telah memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di akhir penampilannya di Stage Garuda Land pada Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019, Jumat (13/12/2019).

Menurut Pure, setiap bangsa dan negara pasti memiliki empat hal yang sangat disakralkan, yaitu bendera, lambang negara, lagu kebangsaan dan juga bahasa.

Pure melanjutkan, sayangnya, saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang kurang memahami tata cara memperlakukan keempat identitas negara tersebut, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Lazimnya Lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan di awal saat pembukaan atau di akhir pada saat penutupan suatu acara,” ujar Pure saat dihubungi Abadikini.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/12/2019) pagi.

“Setahu saya DWP 2019 berlangsung 13 – 15 Desember, menyanyikan Lagu Indonesia Raya di tengah kegiatan yang memungut tiket (komersial) menjadi kurang tepat sekalipun itu bentuk ungkapan rasa kebangsaan,” imbuhnya.

Menurutnya, Lagu Indonesia Raya memiliki payung hukum yang jelas, diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya.

Pure melanjutkan, memang perlu investigasi di lapangan, bukti berupa video dan keterangan saksi mata yang berada di lokasi acara agar kita tidak menduga-duga.

Mengenai kontroversi dan reaksi protes atas DWP 2019, kata Pure, wajar saja menuai protes, karena DWP 2019 merupakan acara yang menyuguhkan banalitas budaya dan lebih cenderung sebagai pesta dibanding pertunjukan seni budaya.

Kembali lagi soal adanya indikasi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, ia mengatakan, menyayikan lagu kebangsaan pada dasarnya baik tapi apakah situasi dan kondisinya tepat, misalnya sikap dan pakaian para audiensnya juga perlu dipertimbangkan dari sisi kepantasannya.

“Menyanyikan Lagu Indonesia Raya tidak bisa sembarangan karena ada aturan yang mengaturnya. Bahkan menyanyikan atau memutarnya di waktu dan tempat yang salah, lebih lagi ada unsur komersialnya dapat dikatakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan dan itu jelas pidana,” kata Pure.

“Jadi perlu ada investigasi dan tindakan tegas terhadap panitia DWP 2019 atas indikasi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya agar menjadi pelajaran bagi kita semua sekaligus bentuk tanggung jawab kita menjaga sakralitasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan oleh kompas.com, DJ Devarra berhasil membuat partygoers ajojing bersama saat tampil di Stage Garuda Land dalam acara musik DWP 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Pada penghujung penampilannya, Devarra menutup aksinya dengan memutar lagu “Indonesia Raya” ciptaan WR. Supratman tanpa aransemen.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker