Perda No 2 Tahun 2008 Berpotensi Rugikan Mal

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Hery Sulistyono mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta berpotensi merugikan pusat perbelanjaan (Mal).

Menurut dia, Perda itu berpotensi membuat semua mal merugi dan tutup yang akhirnya juga dapat berdampak menurunnya penerimaan pajak pemerintah.

“Bukan hanya selamatkan mal, otomatis juga menyelamatkan pendapatan daerah, pajak mal juga besar,” kata Sulistyono di Jakarta, Rabu (11/12/19).

Ia mengemukakan kontribusi pusat perbelanjaan dari sektor pajak terbilang signifikan. Mulai dari Pajak Restoran (PB) sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di mal yang jumlahnya sangat besar.

“Jika banyak pusat perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No 2 Tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang,” ungkapmya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker