Pihak Universitas Pancasila Digegerkan dengan Penemuan 80 Kg Ganja di Ruangan UKM

Abadikini.com, JAKARTA – Aparat kepolisian menemukan ganja seberat 80 kg di Universitas Pancasila, Jakarta. Enam tersangka diringkus terkait dengan hal ini.

Dilansir dari Kompas, Sabtu (6/12/19), Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menyebut ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni KAN (24), F (24), DWW (24), MRH 40), JAE (46), dan AH (47).

Keenamnya ditangkap di lpkasi yang berbeda. Bebrapa lokasi penangkapannya adalah ruang UKM Universitas Pancasila, sebuah rumah di Bekasi, dan rumah di Jakarta Timur pada Selasa (3/12).

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 76 kg yang terbagi menjadi lima karung, koper hitam yang isinya adalah ganja dengan berat 3,07 kg, 11 buah telepon seluler, dan satu mobil Isuzu Panther dengan warna hitam.

“Asal barang dari tersangka Zul Rangkuti. Saat ini, Zul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Ahmad.

Kepala Biro Humas Universitas Pancasila (UP) Putri Langka menyebut mahasiswanya nggak tahu-menahu soal ganja di dalam ruangan UKM Pancasila Red Cross (PRC). Dia juga mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mahasiswa terkait dengan kasus ini.

“Sudah kami tanyakan karena kan beritanya baru naik hari ini ya, kami baru bisa mengumpulkan 10 sampai 15 orang ya. Kami tanyakan dan sampai saat ini mereka belum tahu,” ucap Putri.

Putri sendiri mengaku kaget dengan ditemukannya ganja di lingkungan kampus. Dia juga menyebut beberapa mahasiswa marah dengan hal ini. Hanya saja, Dia juga nggak menampik kalau salah satu tersangka, yakni Dimas Wahyu Wicaksono (DWW) adalah alumni dari universitas tersebut.

“Ya karena dia alumni mungkin ada beberapa yang kenal. Itu sebabnya, kami masih cari tahu apakah karena dia kenal sehingga bisa enak untuk titip itu (ganja dalam koper),” lanjut Putri.

Polisi bakal mengungkap kronologi penangkapan jaringan narkoba ini pada pekan depan. Semoga saja kasus ini segera terkuak motifnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker