Tak Kantongi Izin dan Dua Kali Diblokir Pemerintah, Binomo Masih Ngeyel

Abadikini.com – Binomo, salah satu penyedia jasa investasi trading dinyatakan ilegal oleh pemerintah karena tak miliki izin usaha. Alhasil, kini website utama Binomo diblokir pemerintah.

Dua situs utama Binomo, binomo.com dan binomo.net telah diblokir. Namun, nampaknya Binomo masih ngeyel. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menyatakan bahwa muncul kembali situs baru dari Binomo, yaitu binomo.org.

“Berdasarkan pemantauan dari Bappebti pada hari Sabtu, 23 November 2019 diketahui bahwa masih terdeteksi Binomo dengan menggunakan domain binomo.org,” ucap Tjahya kepada detikcom, Minggu (24/11/2019).

Tjahya menegaskan bahwa pihaknya pun akan segera menindak domain website Binomo yang terbaru. Pemblokiran menurutnya akan segera dilakukan.

“Terhadap domain binomo.org tersebut, Bappebti akan segera melakukan pemblokiran kembali,” ujar Tjahya.

Binomo sendiri disebut ilegal karena tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hal ini menurut Tjahya melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997.

Sumber Berita
Detik
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker