Trending Topik

Undang-Undang Larang Pemilik Toko Kue Diskriminatif ke Pelanggan

Abadikini.com, JAKARTA – Sebuah toko kue menjadi viral karena memberikan perlakuan diskriminatif ke pelanggan. Dalam UU, perlakuan diskriminatif ini dilarang tegas.

Sebagaiamana dikutip dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen, Minggu (24/11/2019), diatur tegas bahwa hak konsumen adalah mendapatkan layanan tanpa diskriminasi apa pun. Pasal 4 huruf g berbunyi:

Hak konsumen adalah hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin dan status sosial lainnya,” demikian penjelasan pasal itu.

Bagi pelaku usaha, juga diwajibkan memberikan pelayanan tanpa membedakan pelanggan berdasarkan alasan SARA. Pasal 7 huruf c berbunyi:

Kewajiban pelaku usaha adalah memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

“Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan. Pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen,” ujar penjelasan pasal itu.

Selain itu, pengertian diskriminasi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan:

Diskriminasi adalah setiap pernbatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007, didefinisikan ‘diskriminasi adalah memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda’.

Adapun dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dijelaskan diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya. Selai itu juga menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis

Sumber Berita
detik
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker