Aneh, Ibu Ini Kasih Suaminya Alat Kontrasepsi Untuk Perkosa Anaknya Sendiri

Abadikini.com – Bukan Melindungi, Ibu Ini Malah Beri Anaknya Alat Kontrasepsi Setelah Tahu Sang Putri Diperkosa Suami

Seorang gadis 22 tahun asal India harus menderita diperkosa sang ayah kandung selama 10 tahun. Sementara sang ibu, bukan melindungi, tapi malah memberikan alat kontrasepsi.

Penderitaan seorang gadis akhirnya terhenti setelah memberanikan diri melaporkan kebejatan ayah dan kejahatan ibunya ke polisi.

Selama 10 tahun, gadis 22 tahun ini harus melayani nafsu ayah kandungnya. Bukannya melindungi, ibunya justru memberinya alat kontrasepsi agar tidak hamil.

Bukannya melaporkan suaminya ke polisi, wanita ini malah mendukung perbuatan kriminal yang dilakukan sang suami. Seorang gadis berusia 22 tahun asal India ini harus menjalani pedihnya kehidupan selama 10 tahun.

Selama satu dekade, gadis yang tinggal di Chinhat, daerah pinggiran Lucknow, Uttar Pradesh, India ini diperkosa berkali–kali. Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah ayah kandungnya sendiri.

Namun, bukannya menghentikan, ibu gadis malang itu malah mendukung aksi bejat suaminya itu. Yakni, dengan memberikan alat kontrasepsi pada putrinya.

Melansir dari India Today pada (20/8/2019), gadis itu telah memberanikan diri untuk melapor pada polisi. Kepada polisi, ia mengaku sudah berdamai dengan nasibnya.

Namun, ia tak terima ketika ayahnya mencoba untuk melakukan hal serupa pada adik perempuannya. Karena hal itu pula, ia memberanikan diri untuk meminta bantuan pada polisi.

Ayah yang berusia 44 tahun tersebut kemudian menjadi buronan polisi. Ia juga diancam dengan Undang–undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (Pocso) tahun 2012.

Dengan tuduhan memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap kedua putrinya. Sementara sang ayah melarikan diri, ibu kedua gadis itu (42) berhasil ditangkap.

Ia diamankan dengan tuduhan telah bersekongkol untuk melakukan kejahatan. Kedua korban telah mencatat pernyataan mereka di hadapan hakim.

Sang kakak awalnya meminta bantuan pada sebuah LSM. Kemudian, dengan bantuan polisi, mereka bisa menyelamatkan kakak beradik itu dari rumah mereka.

Kini, sang kakak untuk sementara waktu tinggal di rumah mereka. Sementara si adik yang masih di bawah umur telah dikirim ke rumah penampungan.

Penanggung jawab LSM Asha Jyoti Kendra, Archana Singh, mengatakan bahwa gadis itu mengaku padanya diperkosa sejak usia enam tahun.

“Selama ini, ibunya tahu mengenai hal tersebut dan biasanya dia memberikan alat kontrasepsi dan obat–obatan untuk menggugurkan kehamilan,” ujar Archana Singh, seperti dikutip dari India Today.

“Dia mengatakan pada saya bahwa drinya telah menerima penyiksaan tersebut sebagai takdirnya.

Tetapi ia tak bisa berdiam diri ketika ayahnya mulai menganiaya adik perempuannya,” tambahnya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa baru–baru ini, ayah mereka menjadi lebih agresif. Bahkan ia mulai menuliskan pesan bernada seksual secara eksplisit.

“Gadis itu mengatakan bahwa dua saudara laki–lakinya (berusia 18 dan 8 tahun), penyewa di rumah mereka, dan beberapa kerabat mereka mengetahui hal tersebut.

Tetapi, tak ada salah seorang pun dari mereka yang berani menentang ayahnya,” jelasnya.

“Akhirnya, dia mengumpulkan keberanian dan menceritakan segalanya pada kepala sekolahnya, yang kemudian memintanya untuk menghubungi LSM kami,” pungkas Singh.

Berdalih Menangkal Santet, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung selama 1 Tahun Viral ayah kandung di Tangerang tega memperkosa anaknya sendiri berdalih cegah santet.

Setahun lamanya NK (16) disetubuhi ayah kandungnya sendiri, JN (39) dengan alasan untuk menghindari santet atau teluh.

Selama itu pula, NK hanya menuruti kemauan ayahnya, bahkan menurut ketika diminta meminum air yang telah dicampur air maninya.

Seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16).

Saat melakukan perbuatannya, JN yang merupakan merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, berpura–pura bisa menangkal ilmu sihir yang sedang menimpa korban.

“Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada ditubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat di Polres, Senin (28/10/2019).

Usai melakukan permerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

“Inilah yang selalu menjadi alasan dari pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal daripada santet,” tutur Ferdy.

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya. Namun, saat itu pelaku terus menakut–nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

“Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut–takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, JN melakukan pemerkosaan terhadap putrinya NK secara berulang selama satu tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan setelah JN dan istri bercerai. JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

“Sudah berulang–ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan,” kata Ferdy.
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah runah.

Saat itu sang ibu yang melihat ada prilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

“Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya,” katanya.

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dikamar tempat tinggalnya.

“Melakukan di rumahnya. Karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah,”tutur Ferdy.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang–Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber Berita
Tribunnews

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker