KPU Tegaskan Akan Tempuh Semua Pintu Agar Eks Koruptor Tak Maju Pilkada

Abadikini.com, JAKARTA – KPU menegaskan akan menempuh semua pintu agar pelarangan eks koruptor maju di pilkada dapat disahkan sebagai aturan. Kini, pelarangan tersebut dituangkan dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.

“Jadi kami mengupayakan semua pintu yang mungkin kita tempuh. Untuk gagasan ini terwujud tetap akan kita tempuh,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019) dikutip detikcom.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 3/2017, aturan mengenai pelarangan mantan terpidana kasus korupsi maju dipilkada ada dalam Pasal 4 huruf h. Pramono menyebut akan memperjuangkan hal itu juga melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Upaya KPU untuk mengatur soal mantan napi koruptor dalam pencalonan pilkada ini kan bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU, entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pilkada serentak akan kembali digelar pada 2020. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo memprediksi revisi UU Pilkada tak akan rampung sebelum Pilkada 2020 digelar.

“Saya kira UU Pilkada, bagian yang diusulkan untuk direvisi. Tapi, pada saat bersamaan kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pilkada kan,” terang Arif saat dimintai tanggapan terpisah di Kompleks MPR/DPR.

Meskipun demikian, menurut Arif, revisi UU Pilkada bisa saja tak dilakukan keseluruhan. Politikus PDIP itu menuturkan revisi UU Pilkada dapat dilakukan hanya beberapa pasal yang tidak mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Jadi, itu nanti pasti kita timbang, apakah nanti kalau revisi kemudian mengganggu tahapan atau tidak. Kalau toh harus revisi, pada bagian mana yang tidak mengganggu tahapan,” sebutnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker