Kejari Eksekusi Mantan Direktur Perusda Bantaeng

Abadikini.com, BANTAENG – Kamis, 24 Oktober 2019 Pukul  20.00 WITA Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil melakukan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Nurhadi Samad SE Bin Abdul Samad yang merupakan mantan Direktur Perusda Baju Minasa Kabupaten Bantaeng di Lapas Kelas 1 Makassar. Eksekusi dipimpin langsung oleh Budiman Abdul Karib, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Perkara ini disidangkan di PN Tipikor Makassar sejak tahun 2014 yang mana dalam Putusannya PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda 50 Juta subsidiair 5 bulan, uang pengganti Rp. 205.981.700,00 subsidiair 6 bulan. Hingga akhirnya turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor 1970 K/Pidsus/2018 tanggal 14 Januari 2019.

Terdakwa sudah sejak lama dipantau oleh Tim Kejaksaan dan diketahui mempunyai banyak tempat tinggal  yaitu: 1. Jalan Pemuda Bantaeng, 2. Kepala Gading Jakarta Utara, 3. Lubang Buaya Jakarta Timur dan 4. Rawa Mangun Jakarta Timur. Atas negosiasi yang difasilitasi oleh keluarga terdakwa, terdakwa akhirnya mau menyerahkan diri untuk dieksekusi di Lapas Kelas 1 Makassar.

Perkara tersebut adalah terkait penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan dana penyertaan modal untuk pupuk kelompok tani di Kabupaten Bantaeng Tahun 2009.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker