Pengusaha Usulkan UMP DKI Rp4,2 Juta, Serikat Pekerja Inginkan Rp4,6 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Asosiasi pengusaha mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta menjadi Rp4,2 juta, sementara serikat pekerja menginginkan kenaikan hingga angka Rp4,6 juta dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

“Tadi baru saja dilaksanakan sidang pengupahan dari anggota Dewan Pengupahan, pekerja dan pengusaha punya usulan kenaikan upah, nanti kami sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020,” kata Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Andri Yansyah kepada pers, di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10).

Andri mengatakan usulan asosiasi pengusaha tersebut pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah, sementara usulan dari serikat pekerja juga mempertimbangkan unsur kebutuhan untuk hidup secara layak.

“Jadi, sidang tadi mengakomodir usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat itu Rp4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78/2015,” ucap Andri.

Andri yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta ini mengatakan pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 titik pasar dan dilakukan dalam tiga periode berbeda.

“Setelah dilakukan survei, KHL itu berkisar di antara Rp3,965 juta. Ini kami pertimbangkan juga,” kata Andri.

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta maksimal diumumkan pada 1 November 2019 atau sesuai dengan tenggat waktu dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja.

Hasil dari pembahasan UMP tersebut, nantinya akan langsung berlaku pada 1 Januari 2020.

Sumber Berita
Antara

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker