Gus Nur akan Jalani Sidang Vonis Kasus Video Hina NU Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan memasuki babak akhir. Gus Nur akan divonis hari ini, Kamis (17/10/2019), atas kasus video hina NU yang dilaporkan oleh Forum Pembela Kader Muda NU.

Gus Nur sudah menjalani sidang sejak 22 Mei lalu. Dalam sidang perdananya itu, ia mengaku menjalani persidangan tanpa beban dan persiapan. Karena proses hukum yang dihadapi sudah ada yang menanganinya.

“Hampir sama sekali tidak ada persiapan apa-apa. Secara hukum sudah ada faknya, sudah ada yang nangani,” kata Gus Nur kepada media waktu itu.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Gus Nur disebut membuat video dengan judul ‘Generasi muda NU penjilat’.

“Memeriksa dan mengadili perkara tersebut (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” kata JPU Rakhmat Hari Basuki.

Persidangan Gus Nur selanjutnya sempat tertunda beberapa kali. Seperti saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan tuntutan. Mengetahui sidang sempat tertunda-tunda, Gus Nur hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala.

Ditundanya sidang tuntutan lantaran JPU belum siap. Namun JPU akhirnya menuntut Gus Nur dengan hukuman 2 tahun penjara. Sebab, Gus Nur dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus video hina NU.

“Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik,” kata JPU Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9).

“Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE,” imbuhnya.

Dengan sederet pasal yang disangkakan, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dengan perintah ditahan,” pungkas Oki.

Sumber Berita
Detik

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker