Hattrick Walikota Medan Tersandung Kasus Korupsi

Abadikini.com, JAKARTA – Warga Medan patut bersabar lantaran pemimpinnya tercatat berurusan dengan hukum. Setidaknya sampai saat ini ada 3 orang yang pernah menjabat sebagai Walikota Medan terjerat korupsi.

Orang pertama yang dijerat yaitu Abdillah yang tercatat sebagai Walikota Medan dua periode yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak genap dijalaninya karena urusan hukum pada tahun 2008.

Kasus yang menjerat Abdillah itu ditangani KPK yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu Abdillah dijerat KPK bersama-sama dengan wakilnya yang bernama Ramli.

Abdillah saat itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp17.826.069.391. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Namun hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 23.381.407.003. Di tingkat kasasi itu, pembayaran uang pengganti menjadi Rp 12.197.458.000 karena dihitung dengan uang pengembalian yang telah diserahkan sebesar Rp 10.295.503.525.

Abdillah saat ini telah bebas dari penjara. Terakhir dikabarkan bila Abdillah mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 sebagai anggota DPD.

Orang kedua yaitu Rahudman Harahap yang merupakan Walikota Medan yang cukup kontroversial. Dia tercatat pernah menjadi penjabat sementara Walikota Medan pada Juli 2009 hingga Februari 2010 serta secara definitif sebagai Walikota Medan pada Juli 2010 hingga Mei 2013.

Sebelumnya Rahudman merupakan Sekda Tapanuli Selatan sejak 2001. Nah, pada tahun 2004 dia mengajukan pencairan dana tunjangan aparat desa ke kas Pemda. Ternyata pencairan itu tidak semuanya sampai ke yang berhak, Rp 1,5 miliar di antaranya lari entah ke mana.

Atas hal itu, jaksa lalu menyelidikinya dan mendudukkan Rahudman di kursi pesakitan. Pada 15 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan membebaskan Rahudman. Jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar saat itu menghukum Rahudman selama 5 tahun penjara. Selain itu, Rahudman juga dihukum membayar kerugian negara Rp 480 juta. Atas hukuman itu, Harudman mengajukan PK dan dikabulkan pada 16 Mei 2016.

Sedangkan berkaitan dengan jabatannya sebagai Walikota Medan, Rahudman dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu Kejagung menyelidiki kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Rahudman diduga main mata dengan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie dengan mengubah status tanah seluas 7 hektare lebih. Handoko Lie menyulap tanah tersebut menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan. Negara ditaksir merugi Rp 185 miliar lebih.

Namun pada 25 Mei 2016 Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Rahudman di kasus korupsi tanah PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Jaksa pun mengajukan kasasi dan pada akhirnya tanggal 7 Februari 2017 Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahudman di kasus korupsi tanah PT KAI itu.

Terakhir yaitu Walikota Medan Dzulmi Eldin yang terjerat OTT KPK. Dia ditangkap atas dugaan duit suap setoran kepala dinas pada Rabu, 16 Oktober 2019.

Selain Dzulmi, ada enam orang lainnya termasuk Kadis PU Medan yang ditangkap. Dalam OTT itu, KPK menyita duit Rp 200 juta.

Namun untuk kasus ini Dzulmi belum ditentukan status hukumnya. Saat ini dia masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka yang ditangkap sebelum menentukan status hukum mereka. Saat in Dzulmi sudah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif itu.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker