Trending Topik

Ini Aturannya yang Nyatakan Kegiatan Pribadi Istri Tak Lepas dari Kehidupan Prajurit TNI

Abadikini.com, JAKARTA –  Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari karena posting-an nyinyir istrinya, Irma Nasution, soal penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Ternyata ada aturan dari Persit Kartika Chandra Kirana, wadah istri-istri prajurit TNI AD.

KSAD Jenderal Andika Perkasa memutuskan mencopot Kolonel Hendi Suhendi karena kasus tersebut. Selain itu, Kolonel Hendi harus ditahan selama 14 hari lantaran hal yang sama.

Bukan hanya Kolonel Hendi, seorang sersan yang bertugas di Bandung, Sersan Z, juga harus merasakan hal yang sama lantaran istrinya, LZ, membuat posting-an nyinyir soal kejadian penusukan Wiranto.

“Dalam hukum disiplin militer itu, setiap pimpinan bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak buah. Setiap suami bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak dan istrinya. Itu intinya,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi kepada detikcom, Sabtu (12/10) lalu.

Dasar hukum yang merinci lebih detil lagi soal ini ada pada Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni “segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer“.

Perintah kedinasan yang dimaksud adalah surat perintah dari pimpinan, dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto hingga berjenjang ke satuan-satuan di bawahnya. Perintah tersebut berkaitan soal larangan anggota TNI beserta keluarga mem-posting atau berkomentar soal politik di media sosial.

Istri Suhendi, IPDN, tak bisa menahan tangisnya saat sertijab usai dilakukan di Aula Jendral Sudirman Korem 143 Halu Oleo/FOTO Kumparan

KSAD Jenderal Andika Perkasa juga mengeluarkan surat perintah yang sama untuk jajarannya. Demikian pula Pangdam Hasanuddin Mayjen Surawahadi.

“Dasarnya adalah pada ketentuan, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 bahwasanya di Pasal 8 ayat A tentang ketaatan itu juga yang harus kita penuhi dan di Pasal 9 tentang ketentuan jenis hukuman,” kata Surawahadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10).

Larangan keluarga tentara membuat ujaran kebencian itu juga disebut sudah ada aturan di tingkat Kodam Hasanuddin. Aturan tersebut terdapat dalam surat telegram yang disampaikannya.

“Sudah ada, bahkan saya pun sudah sampaikan di STR saya, perintah saya itu STR No 9, kemudian tanggal 9 Januari 2019 ada di poin 2. Itu saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat yang hoax, membuat provokatif, dan lainnya. Sekali lagi, itulah yang saya lakukan. Sekali lagi, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV Hasanuddin untuk dijadikan pelajaran semua. Jangan ada lagi yang serupa dengan ini,” ucapnya.

Terlepas dari itu, ada aturan mengikat dari seorang prajurit TNI AD terkait hal ini. Meski berstatus sipil, anggota Persit (Persatuan Istri Prajurit) diharuskan bersikap bijaksana karena istri seorang prajurit tidak dapat dipisahkan dari TNI AD.

Aturan tersebut tertuang dalam pembukaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Persit Kartika Chandra Kirana. Berikut bunyinya:

Istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

Jika sang suami dicopot dari jabatan hingga dihukum penjara, Irma Nasution kini dilaporkan ke polisi. Irma dilaporkan karena dianggap telah melanggar UU ITE.

“Sesuai arahan KSAD, memang harus diserahkan ke kepolisian. Kita mengikuti aturan yang berlaku, berdasarkan UU,” kata Danrem 143/Halu Oleo, Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto, saat dihubungi wartawan, Senin (14/10/2019).

Soal postingan yang dipersoalkan itu, pengacara Irma Nasution, Supriadi menegaskan status nyinyir yang ditulis Irma hingga viral di media sosial itu tidak terkait dengan penusukan Wiranto. Posting-an status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.

“Kalau saya kan dari posting-an itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak Wiranto,” terang Supriadi, Minggu (13/10).

Sumber: Detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker