PN Jakarta Barat, Gelar Sidang Perdana Pelaku Penusukan Wiranto Secara Online

Abadikini.com,  JAKARTA – Sidang perdana kasus penusukan mantan Menkopolhulam Wiranto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Dalam suasana pandemi corona, pihak pengadilan tidak menghadirkan terdakwa dalam hal ini Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.

Para terdakwa mengikuti sidang secara online dengan video telekonferensi.

“Tadi kan sidang online iya jadi posisi terdakwa bukan di pengadilan tapi ada di rutan tadi di Cikeas kalau tidak salah. Jadi tidak tatap langsung,” kata Humas PN Jakbar Eko saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Meski tidak tatap langsung, sidang tetap berjalan lancar dengan menghadirkan majelis hakim serta pihak penasihat hukum.

“Tadi didampingi penasihat hukum di ruang sidang, yang ada di ruang sidang majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum. Cuma terdakwa saja yang tidak ada di ruang sidang,” ucap Eko.

Agenda sidang perdana ini Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto membacakan dakwaan.
Seperti diketahui, Wiranto ditikam pada bagian perut di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Pelaku diketahui berjumlah dua orang yang merupakan pasangan suami istri. Pelaku laki-laki atas inisial SA. Sementara sang istri berinisial FA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, dua pelaku awalnya berpura-pura hendak menyalami Wiranto.

“Ya pelaku mencoba bersalaman, seperti warga bertemu pejabat,” ujar Dedi saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis siang.

Usai berhasil mendekati Wiranto, pelaku laki-laki berinisial SA langsung mengeluarkan pisau kecil dan melayangkan tikaman ke perut Wiranto.

“Laki-laki membawa senjata tajam. Ini masih didalami, pisau atau gunting,” ujar Dedi.
Setelah ditusuk, Wiranto pun jatuh, nyaris tersungkur. Dia terlihat memegang perut bagian bawah.

 

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker