Alasan Hakim Vonis Bebas Wanita Pemviral Penggal Jokowi
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Ina Yuniarti wanita pemviral ‘penggal Jokowi’. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam menshare video itu.
“Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal menshare dan tidak memilah-milah foto atau video,” kata hakim ketua Yuzaida di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019) dikutip Detikcom.
Selain itu, Yuzaida juga berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti. Yuzaida juga menilai jaksa salah dalam mendakwa seseorang.
“Sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan jaksa,” katanya.
“Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 Ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ina dinyatakan bebas oleh ketua majelis hakim Yuzaida. Selain itu, hakim dalam amar putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.